PT KAI Divre IV Tanjungkarang, Selasa (6/8), menutup perlintasan sebidang liar di KM. 25+1/2 petak jalan Stasiun Gedung Ratu - Rejosari Jl. Raya Natar Bawah Fly Over Kec. Natar Kab. Lampung Selatan. Penutupan ini juga merupakan evaluasi kejadian temperan di titik tersebut pada tanggal 18 Juli 2024 lalu. Dengan ditutupnya perlintasan sebidang liar pada titik ini, total selama tahun 2024 periode Januari – 6 Agustus 2024, PT KAI Divre IV Tanjungkarang telah menutup sebanyak delapan titik perlintasan liar di wilayah kerjanya.
Adapun delapan titik perlintasan liar yang sudah ditutup yaitu:
1. KM. 27+2/3 petak jalan Gedungratu – Rejosari, Merak Batin
2. KM. 32+1/2 petak jalan Rejosari - Branti, Branti Raya
3. KM. 193+9/0 Way Pisang - Martapura, Kotabaru
4. KM. 87+2/3 Kalibalangan - Candimas
5. KM. 82+4/5 Blambangan Pagar - Kalibalangan
6. KM. 86+0/1 Blambangan Pagar - Kalibalangan
7. KM. 7+7/8 Gedungratu - Tanjungkarang
8. KM. 25+1/2 petak jalan Stasiun Gedung Ratu - Rejosari Jl. Raya Natar Bawah Fly Over Kec. Natar Kab. Lampung Selatan
Manager Humas PT KAI Divre IV Tanjungkarang Azhar Zaki Assjari mengatakan penutupan perlintasan liar ini juga merupakan upaya untuk mencegah terjadinya kecelakaan. Zaki melanjutkan, sepanjang Januari – Agustus 2024, tercatat ada sebanyak 15 kasus kecelakaan yang terjadi di perlintasan sebidang yang menyebabkan korban meninggal dunia sebanyak 4 orang, 16 orang luka berat, dan 16 orang luka ringan.
Sebelum melakukan penutupan, PT KAI Divre IV Tanjungkarang telah melakukan sosialisasi dengan mendatangi unsur kewilayahan dan warga di sekitar lokasi serta pemasangan spanduk pemberitahuan. Bagi masyarakat yang biasa memanfaatkan perlintasan liar tersebut agar dapat menggunakan jalur alternatif lain yang ada atau perlintasan resmi terdekat untuk keselamatan.
Guna keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jalan, maka perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup. Hal ini sesuai dengan Undang undang No 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 94. Adapun penutupan tersebut dilakukan oleh pemerintah atau pemerintah daerah.
Pengguna kendaraan yang akan melalui perlintasan sebidang resmi juga dihimbau agar tetap mengikuti tata tertib melalui rambu yang telah disiapkan. Pengendara diminta dengan tidak memaksakan diri tetap melaju jika rambu sudah berbunyi.
Hal tersebut juga sesuai dengan PP No 72 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan KA pada Pasal 110 yang menyatakan bahwa pada perpotongan sebidang antara jalur KA dengan jalan yang untuk lalu lintas umum atau lalu lintas khusus, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan KA. Pemakai jalan wajib mematuhi semua rambu-rambu jalan di perpotongan sebidang. Pintu perlintasan pada perpotongan sebidang berfungsi untuk mengamankan perjalanan KA.
Adapun total perlintasan sebidang di wilayah PT KAI Divre IV Tanjungkarang ada sebanyak 228 titik, dengan rincian 211 titik perlintasan sebidang dan 17 titik perlintasan tidak sebidang. Untuk perlintasan sebidang sebanyak 31 titik tidak dijaga, 41 titik dijaga, baik dijaga PT KAI, dijaga Pemda dan dijaga swadaya masyarakat, dimana sebanyak 139 titik merupakan perlintasan liar. Sementara untuk perlintasan tidak sebidang PT KAI Divre IV Tanjungkarang mencatat sebanyak 8 titik fly over dan 9 titik underpass.
"Pada kesempatan ini, Kami mengimbau masyarakat yang tinggal di sekitar jalur KA agar tidak membuat perlintasan secara ilegal yang dapat membahayakan keselamatan perjalanan KA dan masyarakat yang melintas. PT KAI terus berupaya melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tertib dalam berlalu lintas dan ikut menjaga keselamatan perjalanan KA," tutup Zaki. (Red)
0 Komentar