SP (19), seorang anak di Kabupaten Pesisir Barat tega menganiaya ayah kandungnya hingga tewas. Korban tewas usai mendapatkan 4 pukulan dari anaknya.
Peristiwa itu terjadi di Kecaatan Pesisir Utara, Pesisir Barat, pada Minggu (9/6) sekitar pukul 11.30 WIB.
Awalnya pelaku tidak mengetahui jika ayahnya tewas akibat ulahnya sendiri. Ia hanya mengetahui jika ayahnya mendapatkan perawatan di Puskesmas akibat pukulan tersebut.
SP mengaku kesal dengan ayahnya karena kerap dimarahi. Keduanya pun kerap terlibat pertengkaran dan cekcok mulut. "Orang tua suka marah-marah. Jadi saya sakit hati," ungkapnya saat Polres Pesisir Barat menggelar konferensi pers, Kamis (13/6/2024).
Saat itu pelaku yang baru saja pulang ke rumahnya, pergi ke dapur untuk makan. Sementara itu, korban, sedang tidur di lantai ruang keluarga. Saat pelaku sedang makan, korban meminta tolong kepada pelaku untuk diantar ke WC. Namun, pelaku menolak dengan alasan sedang makan, lalu terjadi percekcokan.
Dalam keadaan marah, pelaku mendekati korban yang sedang berusaha berdiri dan memukul korban. "Saya pukul kepalanya sebanyak 4 kali," beber SP
Setelah melakukan kekerasan tersebut, pelaku langsung pergi keluar rumah menggunakan sepeda motor. Sekitar satu jam kemudian, istri korban pulang dari bekerja dan menemukan suaminya terkapar di ruang tengah dengan kondisi banyak darah dan tidak sadarkan diri.
Istri korban segera meminta bantuan tetangga dan menghubungi piket Polsek Pesisir Utara. Bersama-sama, mereka membawa korban ke Puskesmas Pesisir Utara sebelum dirujuk ke Puskesmas Lemong untuk perawatan lebih lanjut.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pesisir Barat, Iptu Algy Ferlyando mengungkapkan, korban telah meninggal dunia setelah sempat di rawat di Puskesmas setempat.
Setelah sempat dirawat inap di Puskesmas Lemong keesokan harinya korban menghembuskan nafas terakhirnya. Pihak kepolisian pun tidak tinggal diam dan langsung mencari keberadaan pelaku.
"Pelaku ditemukan sedang bersembunyi sambil menghirup lem di rumah kosong di Pekon Padang Rindu," jelas Iptu Algy Ferlyando.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku kemudian di bawa ke Mako Polres Pesisir Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Akibat perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 44 Ayat (3) UU PKDRT dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tutur dia (Ma/ik)
0 Komentar