Breaking News

Diduga C*buli Anak Dibawah Umur Hingga Alamai Trauma, Pria di Lampung Diamankan Oleh Polisi

 


Diduga lakukan perbuatan c*bul terhadap anak yang masih dibawah umur, DD pria yang berumur 29 tahun itu, diamankan Polsek Bumi Ratu Nuban.

Sebagaimana informasi bahwa DD dilaporkan ke Polisi usai orangtua korban mengadukan kejadian yang dialami anaknya saat di rumah pelaku di Kecamatan Bumi Ratu Nuban, Lampung Tengah.

Mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M, Kapolsek Bumi Ratu Nuban Iptu Roma Irawan Putra mengatakan, kejadian yang dialami korban berinisial A (14) itu terjadi pada tahun 2022 silam.

"Usai menerima laporan, pelaku langsung kita amankan, pada hari Kamis (13/6/24)," kata Roma saat di konfirmasi, Rabu (19/6/24).

Lanjut kata Kapolsek, bahwa DD diamankan polisi saat berada di rumahnya, sekira pukul 15.00 WIB.

Saat diperiksa, pelaku mengaku telah melakukan perbuatan yang dilaporkan tersebut sebanyak 2 kali.

Dikatakan Kapolsek, pelaku melakukan aksi cabul kepada korban pada bulan Juni dan Agustus 2022.

"Perbuatan cabul yang dilakukan DD 2 tahun lalu membuat korban trauma dan berujung pelaporan," ungkapnya.

Atas perbuatannya, kata Kapolsek, DD diamankan oleh petugas dan terancam penjara 15 tahun.

"DD dijerat dengan pasal 81 Jo 76D dan Pasal 82 Jo 76E UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak, ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara,” papar dia. (Ma/ik)

0 Komentar

© Copyright 2022 - Info lampung, loker lampung, lowongan lampung, kuliner lampung