Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Provinsi Lampung pada Kabupaten Lampung Tengah membuka posko pengaduan konsumen di Lantai 1 Chandra Super Store Tanjung Karang.
Ketua BPSK Provinsi Lampung pada Kabupaten Lampung Tengah, M Henra Darmawan, yang ditemui di lokasi mengatakan, posko pengaduan ini merupakan wadah bagi konsumen yang merasa dirugikan atas produk, atau pelaku usaha.
"Tidak harus melapor, konsumen juga bisa melakukan konsultasi di posko pengaduan ini. Termasuk kerugian yang terjadi akibat dari padamnya listrik PLN pada 4-5 Juni kemarin, atau di beberapa wilayah juga masih padam hingga 3 hari. Hal ini jelas menyebabkan kerugian, seluruh aktivitas kita terhambat karena terhubung langsung dengan kelistrikan," ujar Henra, Jumat (7/6/2024).
Dilanjutkannya, BPSK menangani perkara Perdata yang umumnya bersifat ganti rugi langsung, yang dialami oleh konsumen atas kesalahan/kelalaian pelaku usaha.
"Ganti rugi yang dapat dituntut di BPSK bersifat material, sedangkan immaterial tidak dapat digugat di BPSK, gugatan kepada pelaku usaha termasuk BUMN, BUMD. Sementara gugatan individu, pidana, dan instansi pemerintah bukan kewenangan kami BPSK," imbuhnya yang didampingi bagian sekretariat.
Dilanjutkannya BPSK dibentuk atas amanat Undang undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Penyelesaian sengketa menggunakan cara Konsiliasi, Mediasi, dan Arbitrase.
Beberapa konsumen yang berkunjung ke Chandra Super Store juga nampak antusias singgah ke posko pengaduan, untuk bertanya atau berkonsultasi. Pada kesempatan tersebut BPSK juga menyebarkan brosur yang berisi informasi dan alur pengaduan konsumen, yang disertai nomor layanan pengaduan 0852-6802-8011. (Ma/ik)
0 Komentar