Breaking News

Ancam Sebarkan Video, Gegara Pacanya Menolak Berhubungan, Pemuda di Lampung Ditangkap!!

 



Ancam sebarkan video, gegara pacarnya menolak untuk berhubungan, seorang pemuda berinisial AR (20) warga kota Metro diamankan atas dugaan tindak pidana Kekerasan Seksual sebagaimana dimaksud dalam bunyi Pasal 12 ayat 1 atau Pasal 6 huruf C UU RI Nomor 12 tahun 2022 yang telah dia lakukan ke pacarnya yang diketahui berinisial MR (18).

Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho S.IK, M.IK melalui kasat Reskrim IPTU Rosali S.H, M.H membenarkan perihal penangkapan tersebut.

“Ya benar, kita telah amankan AR (20) dikarenakan terduga pelaku telah melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap pacarnya yang berinisial MR pada hari Minggu tanggal 26 Mei 2024 sekira Pkl. 22.00 Wib di kota Metro”, Ucap Kasat.

Kejadian ini berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/B/156/V/2024/SPKT/ POLRES METRO/POLDA LAMPUNG yang telah di buat oleh pelapor atas nama orangtua dari pada MR tanggal 28 Mei 2024.

“Menurut keterangan yang di berikan MR tindakan kekerasan yang dilakukan oleh pelaku AR (20) dikarenakan dirinya menolak ajakan pelaku untuk bertemu dan melakukan hubungan intim, pelaku juga mengancam akan menyebarkan Video rekaman dirinya saat berhubungan badan dengan pelaku pada bulan April 2024 di salah satu wisma di Kota Metro dan MR juga mengatakan sudah 2 kali kejadian kekerasan ini dilakukan pelaku terhadap dirinya ”, Lanjut Kasat.

Atas dasar Laporan Polisi yang di buat oleh pelapor, Unit PPA Sat Reskrim Polres Metro melakukan penyelidikan, hingga pada hari Jumat tanggal 14 Juni 2024 mendapatkan info bahwa pelaku berada di seputar Ganjar sari Kota Metro.

"Selanjutnya Unit PPA Polres Metro melakukan penangkapan pada pukul 10.00 Wib berhasil mengamankan pelaku AR (20) dan membawa pelaku ke Polres Metro untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tutur dia. (Ma/ik)

0 Komentar

© Copyright 2022 - Info lampung, loker lampung, lowongan lampung, kuliner lampung