Breaking News

Prostitusi di Kos-kosan Bandar Lampung Terungkap, Korban Dihargai 250 Ribu Sekali Kencan

 


Kasus prostitusi di sebuah kosan di Labuhan Ratu, Bandar Lampung diungkap Ditreskrimum Polda Lampung, hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik.

"Berawal dari informasi masyarakat adanya sebuah kos-kosan dijadikan tempat prostitusi. Setelah melakukan penyelidikan, petugas menemukan 13 orang dari lokasi TKP dan langsung dibawa ke Polda Lampung untuk dilakukan pemeriksaan,” Ujarnya saat konferensi pers, Senin (1/4/2024).

Lanjutnya, saat digerebek, 6 kamar yang ditempati oleh 6 orang wanita, dimana 5 diantaranya masih dibawah umur. Saat dilakukan upaya paksa, ada 2 orang yang masih melayani tamu hidung belang dan hasil pemeriksaan, 6 orang yang ditetapkan sebagai tersangka diantaranya DA, PH, MH, NS, AN dan HA.

“DA berperan sebagai mucikari, sedangkan PH, MH dan NS berperan sebagai admin yang menawarkan jasa korban melalui aplikasi media sosial. AN dan HA berperan menjemput dan mengantar tamu serta memberikan kenyamanan kepada tamu," ujar dia.

Umi menjelaskan modus operandi mengiming-imingi korban akan berikan barang-barang mewah seperti Iphone, TV, motor, dan lainnya, dengan membuat surat hutang kepada korban.

“Korban yang menerima uang, diwajibkan menyicil dengan cara bayar melalui jasa prostitusi," tutur ia.

Jika para korban tidak sanggup dan ingin berhenti melayani lelaki hidung belang, para korban harus membayar denda sebesar Rp 8 juta. "Motifnya karena ekonomi. Rata-rata korban ini dari luar Bandar Lampung dan putus sekolah,” ucapnya.

Saat ini para korban masih dilakukan trauma healing dan dalam perlindungan Polda Lampung, kata Humas Polda, Hasil pemeriksaan, kegiatan prostitusi sudah berlangsung selama 1 Tahun. “Jadi korban dihargai Rp 250 ribu sekali kencan, dimana korban mendapat upah Rp 50 ribu," jelasnya.

Selain tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 6 unit motor, 12 HP, alat kontrasepsi, pelumas kelamin, dan pakaian.

"Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang penghapusan tindak pidana perdagangan orang. Ancaman pidana maksimal 15 Tahun penjara," tutur dia. (Ma/ik)

0 Komentar

© Copyright 2022 - Info lampung, loker lampung, lowongan lampung, kuliner lampung