Breaking News

Diduga Ada Masalah Keluarga, Motif Seorang Pria di Tanggamus Dibacok Pake Golok oleh Saudara

 


Diduga ada masalah keluarga, Pelaku, inisial KM (50), warga Kecamatan Semaka, Tanggamus, ditangkap bersama dengan barang bukti berupa sebilah golok berukuran sekitar 55 cm, sarung warna coklat, dan baju korban yang terdapat bercak darah. Akibatkan korban mengalami luka berat Jumat, 22 Maret 2024.

Korban Aan (43), juga warga Kecamatan Semaka, mengalami luka pada lengan kiri dan punggung akibat serangan tersebut, hal itu disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Tanggamus, Iptu Muhammad Jihad Fajar Balman, S.Tr.K.

"Kejadian bermula ketika korban bertemu dengan KM di jalan dekat pesawahan Pekon Sukajaya," ujar dia.

Tanpa diduga, KM tiba-tiba menyerang korban dengan golok. Meskipun korban berusaha untuk menghindar, serangan tetap berlanjut. Akhirnya, KM melarikan diri dengan mengendarai sepeda motor Honda Revo setelah korban terluka.

"Korban telah ditangani pihak Medis Puskesmas Sukaraja dan kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Batin Mangunang, Kota Agung, untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut," kata Iptu Mumammad Jihad Fajar Balman mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rinaldo Aser, S.H., S.I.K., M.Si., Sabtu 23 Maret 2024.

Kasat mengungkapkan, setelah dilakukan proses penyelidikan dan pemeriksaan saksi, pihaknya menduga KM melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap korban dengan menyerangnya pake golok.

"Korban sempat jatuh tersungkur dan mengalami luka di lengan kiri dan punggung," ungkapnya.

Setelah pelarian, KM akhirnya menyerahkan diri ke Polres Tanggamus pada Jumat, 22 Maret 2024, sekitar pukul 23.30 WIB. Dia didampingi oleh Ketua Apdesi Kecamatan Semaka, Abdul Karim, serta keluarganya. 

"KM dan barang bukti yang diserahkan kemudian dibawa ke Mako Polres Tanggamus untuk proses hukum lebih lanjut," ujarnya 

Kasat mengungkap, dugaan motif penganiayaan ini diduga berkaitan dengan masalah keluarga yang telah berlangsung lama antara korban dan pelaku.

"KM sendiri adalah kakak sepupu dari korban dan mereka tinggal bertetangga," ungkapnya.

Atas perbuatannya, saat ini tersangka KM ditahan di Mapolres Tanggamus, "Terhadapnya dijerat pasal 351 ayat 2 KUHPidana, ancaman 5 tahun penjara," tutur dia. (Pu/ik)

0 Komentar

© Copyright 2022 - Info lampung, loker lampung, lowongan lampung, kuliner lampung