Breaking News

Mahasiswa KKN UNILA Melakukan Penyuluhan Hukum Terkait Pinjaman Online Ilegal

 



Mahasiswa KKN UNILA Periode 1 Tahun 2024 Desa Mukti Jaya, Kec. Tanjung Raya, Kab. Mesuji Melaksanakan Penyuluhan Hukum terkait dengan Pinjaman Online Ilegal pada Selasa, 06 Februari 2024 di Balai Desa Mukti Jaya.

Penyuluhan Hukum Pinjaman Online Ilegal merupakan realisasi dari program kerja yang telah digagas berdasarkan latar belakang masalah yang sedang marak pada masa kini. Dan juga mahasiswa KKN UNILA mengangkat tema penyuluhan hukum ini dengan "Cerdas Finansial: Edukasi dan Pencegahan Pinjaman Online Ilegal untuk Masyarakat Berdaya." Lalu penyuluhan hukum ini diisi dengan pemateri dari Laboratorium Hukum Fakultas Hukum Universitas Lampung yaitu Ibu Maya Shafira, S.H.,M.H., Ibu Aisyah Muda Cemerlang, S.H.,M.H. dan beserta Team.

Maya Shafira, S.H.,M.H., selaku narasumber pada penyuluhan hukum ini memaparkan beberapa penjelasan terkait isu-isu pinjaman online illegal berupa ciri-ciri, faktor penyebabnya, dasar hukum, risiko jika melakukan pinjaman online serta tips supaya terhindar dari pinjaman online yang illegal.

Ridho Kurniawan selaku penanggung jawab program kerja mengatakan bahwa program ini bertujuan untuk mengedukasi masyarakat dan pencegahan pinjaman online yang ilegal pada kalangan Masyarakat Desa Mukti Jaya.

“Harapan kami program kerja yang telah kami gagas dan diselenggarakan ini dapat memberi manfaat yang banyak bagi Masyarakat setempat untuk kedepannya. Supaya Masyarakat tidak terjerumus dan terjebak dalam pinjaman online yang ilegal sehingga dapat merugikan Masyarakat.” Ujarnya

Kegiatan yang dilaksanakan di Balai Desa Mukti Jaya dan dihadiri 52 Masyarakat desa mukti jaya baik yang tergabung dari apparat desa, ibu-ibu PKK serta Masyarakat dengan antusias yang tinggi sehingga program kerja mendapat respon yang sangat baik.(red)

0 Komentar

© Copyright 2022 - Info lampung, loker lampung, lowongan lampung, kuliner lampung