Breaking News

Hendak Gunakan Narkoba, Dua Warga Lampung Malah Ditangkap

 



Dua orang laki-laki yang masing-masing berinisial OH (36) dan AP (23) harus mendekam dipenjara, karena ditangkap Tim Satresnarkoba Polres Metro. Mereka dicyduk atas dugaan kepemilikan barang narkotika jenis sabu. Keduanya ini, warga Lampung Timur dan ditangkap Tim Satresnarkoba Polres Metro di wilayah Hadimulyo Timur, Metro Pusat, Kota Metro pada hari Rabu, 07 Februari 2024, sekira pukul 22.40 wib.

Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho S.IK, M.IK melalui Kasat Narkoba IPTU Hendra Abdurahman S.Sos mengungkapkan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat tentang aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu.

"Kronologis penangkapan kedua pelaku tersebut berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan adanya aktifitas penyalahgunaan narkotika, berdasarkan informasi tersebut petugas melakukan penyelidikan dan pada hari Rabu tanggal 07 Februari 2024 sekira jam 22.40 wib di  Kelurahan Hadimulyo Timur Kecamatan Metro Pusat Kota Metro," kata ia.

Lanjut, atas informasinya itu, Satresnarkoba Polres Metro berhasil mengamankan 2 (dua) orang laki-laki yang berinisial OH (36) dan AP (23). Sewaktu diamankan dan dilakukan penggeledahan badan / pakaian serta tempat sekitar ditemukan barang berupa 1 (satu) buah plastik klip bening ukuran kecil yang di dalamnya berisi butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu yg dibungkus dengan uang kertas pecahan Rp.5.000,- (Lima ribu rupiah).

"Saat dilakukan Interogasi, keduanya mengakui bahwa narkoba jenis sabu tersebut adalah benar milik mereka dan nantinya akan mereka gunakan bersama-sama," papar dia.

Selanjutnya terhadap keduanya berikut barang bukti dibawa ke Polres Metro untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (ma/ik)

0 Komentar

© Copyright 2022 - Info lampung, loker lampung, lowongan lampung, kuliner lampung