Breaking News

Terkait Ada Anak-anak Bermain Dibawah Rel Kereta Api, PT KAI Kami Harap Ini Tidak Terulang Lagi

 


Terkait ada anak anak di kota Bandar Lampung yang bermain dibawah rel kereta api di sekitar Rawalaut pada Selasa, (9/1/2024), sore, PT KAI Divre IV sangat menyangkan kejadian tersebut, karena dapat membahayakan keselamatan diri.

"Kami sangat berharap hal seperti ini tidak terulang lagi kedepannya," kata Manager Humas KAI Divisi Regional IV Tanjungkarang Azhar Zaki Assjari.

Lanjutnya, Karena sesuai dengan Pasal 199 masih di UU 23 Tahun 2007, bagi masyarakat yang berada di jalur kereta api yang berarti melanggar Pasal 181 ayat (1), diancam dengan kurungan paling lama tiga bulan dan denda paling banyak 15 juta rupiah.

"Padahal kegiatan tersebut sangat membahayakan, baik keselamatan diri sendiri maupun perjalanan kereta api," ujar dia.

Dia menambahkan, sesuai dengan Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dijelaskan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindah barang diatas rel atau melintasi jalur kereta api, serta menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain angkutan kereta api.

“Jadi, berada di jalur kereta itu selain membahayakan diri dan perjalanan kereta api, juga dilarang oleh Undang-Undang," tutur dia.

Sebelumnya warga sudah mencoba memberitahu anak anak tersebut untuk tidak bermain di rel, tapi kelakuan mereka sudah diingatkan, dan kemudian kembali lagi. Hal ini perlu, ada peran orang tua dan keluarga untuk dapat memberitahukan pengetahuan tentang bahaya bermain di rel kereta api. (Fr/ik)

0 Komentar

© Copyright 2022 - Info lampung, loker lampung, lowongan lampung, kuliner lampung