Breaking News

Ngaku Polisi, Ternyata Koki, Pria di Lampung Diamankan Karena Gelapkan Motor Teman Wanitanya

 


Ngaku Polisi, ternyata koki, pria inisial AI (30), warga Kabupaten Lampung Timur terpaksa harus berurusan dengan pihak berwajib, karena nekat menggelapkan sepeda motor milik teman wanitanya, yang baru satu bulan dikenalnya melalui media sosial.

Peristiwa ini terjadi Selasa, (02/11/2023), dimana saat itu korban Luluk (24), menitipkan sepeda motor miliknya kepada pelaku karena korban akan pergi keluar kota, namun oleh pelaku, sepeda motor malah digadaikan kepada seseorang.

Pelaku diringkus unit Reskrim Polsek Sukarame, pada Jumat (11/01/2024), di sebuah rumah kontrakan yang terletak di jalan Pangeran Tirtayasa, Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung, hal itu disampaikan oleh Kapolsek Sukarame Kompol Warsito.

Menurutnya untuk meyakinkan korbannya, pelaku AI (30) mengaku sebagai anggota Polri yang bertugas di Polda Lampung, padahal pelaku sendiri berprofesi sebagai koki di salah satu warung angkringan di kota Bandar Lampung. "Keduanya berkenalan melalui media sosial, saat berkenalan, Pelaku AI (30) mengaku sebagai anggota Polri," kata Kompol Warsito, Sabtu (13/01/2024).

Lanjutnya, sejak berkenalan dengan korban, Pelaku AI (30) memang sering meminjam sepeda motor milik korban, namun saat korban menitipkan motornya karena akan pergi kerja keluar kota, sepeda motor malah digadaikan kepada seseorang.

"Saat korban kembali dari kerja di luar kota, Pelaku AI (30) menghilang dan saat dihubungi, alasannya pelaku berada diluar kota, sehingga korban tidak bisa menemuinya" ujar Warsito.

Hasil pemeriksaan, motor milik korban digadaikan oleh pelaku kepada seseorang seharga 1 juta rupiah.

"Motor digadai oleh pelaku dengan temannya seharga 1 juta rupiah" ungkap Kompol Warsito.

Warsito menjelaskan modus mengaku sebagai Anggota Polri saat berkenalan dengan korbannya melalui media sosial, kerap dilakukan oleh pelaku AI (30) untuk menipu korbannya. "Modusnya, waktu video call kenalan sama korbannya, pelaku ini pake kaos coklat Polisi, agar para korban percaya" ujar Warsito.

Berdasarkan keterangan tersangka lebih sepuluh korban lainnya yang sudah tertipu, kata Kapolsek, dengan modus meminjam uang ke para korbannya.

“Untuk modus yang pinjam uang, korban kebanyakan wanita,” imbuhnya.

Ditambahkannya, saat ini tersangka dan barang bukti sepeda motor merk Honda Beat warna silver dengan nopol B 5481 FDA ditahan di Mapolsek Sukarame.

“Atas perbuatannya, tersangka AI dijerat pasal 372, 378 KUHPidana, tentang penipuan dan penggelapan. Ancaman 4 tahun penjara,” tutur Kapolsek. (Pu/ik)

0 Komentar

© Copyright 2022 - Info lampung, loker lampung, lowongan lampung, kuliner lampung