Breaking News

Knalpot Brong Dari Hasil Penindakan Sat Lantas Polres Lampung Selatan Dimusnahkan

 


Komitmen Polres Lampung selatan dalam penertiban knalpot brong banyak dikeluhkan masyarakat, diawal tahun 2024 Satlantas Polres Lamsel berhasil melakukan penindakan sebanyak 105 kendaraan sepeda motor berknalpot brong.

Tentunya hal ini sangat didukung masyarakat dan disini juga di hadirkan beberapa dari perwakilan komunitas motor dan sejumlah pelajar SMA di lampung selatan dalam kegiatan deklarasi Lamsel zero knalpot brong.

Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi S.Ik., M.Med.Kom selaku pembina apel mengatakan, mari kita bersama-sama melaksanakan kondusifitas dalam rangka terciptanya Kamseltibcar Lantas yang aman, nyaman dan lancar serta mewujudkan pemilu 2024 yang kondusif di kabupaten Lampung Selatan.

“Dibulan Januari ini, Satlantas Polres lamsel berhasil melakukan penindakan terhadap kendaraan bermotor sebanyak 105 dan 55 knalpot diantaranya menyerahkan secara sadar ke jajaran Polres lampung selatan. Kami mengapresiasi terhadap masyarakat yang telah sadar hukum terhadap penertiban knalpot brong dan menyerahkan serta mengganti knalpot kendaraan dengan knalpot standar”. Ungkap Kapolres Lamsel AKBP Yusriandi Yusrin, Selasa (16/01/24)

Ia mengimbuhkan, Penggunaan Knalpot Brong tidak hanya melanggar aturan lalulintas tetapi juga membahayakan diri sendiri maupun orang lain juga membuat kebisingan yang dapat mengganggu masyarakat dan kesehatan kita serta dapat memicu konflik atau gesekan.

“Saat ini, kami juga jajaran Polres Lampung selatan telah melaksanakan kegiatan pembinaan dan sosialisasi kepada masyarakat, club motor, pelajar, bengkel-bengkel dan toko yang menjual knalpot tidak standar. Karena ini merupakan program dari kepolisian republik Indonesia yaitu atensi dari bapak Kapolri, Kapolda, dan Polres jajaran yang berada di wilayah Lampung," ujar dia.

Sambungnya,"Tadi juga sudah diadakan apel deklarasi penyematan pin terhadap perwakilan dari komunitas atau club motor dan pelajar yang mendukung penuh program Polri dalam penertiban knalpot brong di wilkum Lampuny selatan. Ya, kami Polres Lampung selatan sengaja mengundang dari pelajar SMA untuk hadir dalam penyematan pin zero knalpot brong bertujuan agar para pelajar dapat mematuhi peraturan Lalulintas baik itu dijalanan maupun dalam memodifikasi motornya. Kedepan, kami akan terus melakukan razia hunting terhadap kendaraan berknalpot brong san melakukan tindakan apabila masih menemukan knalpot brong yang berkeliaran. Penggunaan knalpot brong saat ini dapat dijerat dengan Pasal 285 Ayat 1 UULAJ dan dapat dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak 250 ribu Rupiah”. Tutup AKBP Yusriandi.[Dji]

0 Komentar

© Copyright 2022 - Info lampung, loker lampung, lowongan lampung, kuliner lampung