Breaking News

Gegara Sebar Foto Syur, Pelajar di Lamteng Ditangkap, Atas Laporan Keluarga Korban yang Tak Terima.!


Gegara Sebar foto syur, seorang pelajar di Lampung Tengah dilaporkan oleh orang tua korban. Selasa (28/11/23).


Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M melalui Kasat Rekrim AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia, S.I.K., M.H., M.Si mengatakan bahwa terungkapnya peristiwa tersebut bermula dari beredarnya foto seorang remaja putri sedang dicumbui oleh oleh lawan jenisnya beredar di masyarakat.


“Foto seorang gadis dibawah umur, sebut saja J (16) dan R (17) yang beredar ditengah masyarakat tersebut, akhirnya sampai juga pada keluarga korban,” kata Kasat saat di konfirmasi. Kamis (30/11/23).


Setelah melihat foto tak senonoh, kata  AKP Nikolas, korban J seketika ditanya oleh ibunya apakah foto tersebut adalah dirinya? Korban menjawab, ya benar, itu foto saya bu.


“Tak terima putrinya telah dicumbui oleh pelaku, orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Lampung Tengah,” imbuhnya.


Berbekal laporan dari orang tua korban, remaja pria yang mencumbui gadis dibawah umur yakni R langsung diamankan Unit PPA Sat Reskrim Polres Lamteng, pada Selasa (28/11/23).


Kasat menjelaskan bahwa peristiwa pencabulan yang dilakukan oleh R kepada J tersebut terjadi di Bulan Mei 2023 lalu. “Kini, R beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna pengembangan lebih lanjut,” ungkapnya.


Pelaku dijerat dengan Tindak Pidana Persetubuhan dan Perbuatan Cabul Terhadap Anak dibawah Umur sebagaimana diatur dalam Pasal 81 dan Pasal 82 UU No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti Undang-Undang No. 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76 D dan Pasal 76 E Undang-undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak. (Ma/ik)

0 Komentar

© Copyright 2022 - Info lampung, loker lampung, lowongan lampung, kuliner lampung