Breaking News

Bejat! Oknum Guru Ngaji Teganya Menc*buli Santrinya. Pelaku Akui Bahwa Suka Dengan Sesama Jenis


Bejatnya! Guru ngaji inisial AN (21) asal Jawa Barat teganya menc*buli santrinya yang masih berusia 13 tahun di lingkup pondok pesantren di Lampung Tengah. Atas perbuatannya, An pun ditangkap.


Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M melalui Kanit PPA Sat Reskrim Polres Lampung Tengah Ipda Etty Meyrini. Selasa (5/12/23)


"Kasus tersebut terungkap pada Minggu (3/12/23). Pelaku akui perbuatannya, namun saat ini masih kami lakukan pengembangan lebih lanjut, karena diduga masih ada santri lainnya yang menjadi korban," ujar dia.


Kanit PPA menjelaskan, korban alami perlakukan asusila sebanyak 3 kali, dari Agustus hingga Oktober 2023. Awalnya, pada bulan Agustus, korban diajak ke asrama pelaku sekira pukul 11.00 WIB, tanpa alasan yang jelas. Korban dipaksa berbuat asusila bersama An, kemudian diberi uang dan diancam jangan lapor.


"Kala itu, korban hanya mengangguk saja dan tidak melapor karena takut," katanya.


Kemudian, pada September 2023, korban kembali dibangunkan oleh pelaku pukul 04.00 WIB, lalu diajak ke asramanya. Lagi-lagi, korban diminta melakukan perbuatan tercela itu di asrama pelaku. Kemudian pada Oktober 2023, korban kembali diajak ke asrama pelaku untuk melakukan hal serupa.


"Namun kejadian ketiga, pelaku lebih nekat karena telah merudapaksa korban," tuturnya.


Padaa akhirnya, yang dialami korban lalu diketahui ayahnya di bulan Desember, saat ada pertemuan orangtua. Sang Ayah mendapat informasi bahwa anaknya menjadi korban pencabulan oknum guru ngaji. Hal itupun sontak membuat kaget dan geram, sang ayah menarik pelaku dan membawanya ke kantor pondok pesantren untuk bicara.


"Disaksikan oleh para pengurus pondok, pelaku mengaku suka sesama jenis dan sudah lakukan perbuatannya sebanyak 3 kali pada korban," terangnya.


Atas kejadian tersebut, ayah korban melaporkan ke Mapolres Lampung Tengah. Kini, pelaku telah diamankan di Polres Lampung Tengah untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.


Kepada petugas, pelaku mengaku dan terbukti telah melakukan tindak pidana perbuatan c*bul terhadap anak dibawah umur.


"Pelaku dijerat pasal 82 ayat (1), (2) UU No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti Undang-Undang No. 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 76 E Undang-undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak," tutur dia. (fr/ik)

0 Komentar

© Copyright 2022 - Info lampung, loker lampung, lowongan lampung, kuliner lampung