Breaking News

Sedang Tertidur Lelap, Wanita di Lampung Jadi Korban Kekerasan Seksual, Akhirnya Pelaku Ditangkap

 


Masuk diam diam disaat wanita di Lampung lagi tertidur lelap, seorang pria inisial MI (53) warga di Tulang Bawang diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual pada Selasa (31/10/23) malam sekira pukul 19.30 WIB, berhasil diamankan.


"Petugas menangkap MI saat sedang berada di Menggala," kata Kapolsek Menggala, AKP Sunaryo, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Rabu (01/11/2023).


Dalam kasus ini, lanjut AKP Sunaryo, petugas kami menyita barang bukti (BB) berupa kain sarung warna ungu motif kotak milik pelaku, dan celana panjang training warna merah milik korban yang merupakan seorang wanita inisial A (41), warga Menggala.


Kapolsek menjelaskan, menurut keterangan dari korban, tindak pidana kekerasan seksual yang dialaminya terjadi hari Kamis (24/11/2022), sekitar pukul 00.30 WIB, di dalam rumah korban yang ada di Menggala.


Pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan cara merusak kunci pintu depan, lalu masuk ke dalam kamar korban yang saat itu korban sedang tertidur lelap. Kondisi rumah korban saat kejadian hanya ada anak-anaknya, semntara suami korban sedang pergi berdagang.


"Pelaku sempat ancam korban, kalau sampai korban berteriak akan di bunuh, lalu pelaku melakukan kekerasan seksual kepada korban, setelah usai melakukan aksi tak terpujinya pelaku kembali ancam korban, kemudian pergi," jelas perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.


Tambah AKP Sunaryo, setelah melakukan tindak pidana kekerasan seksual, pelaku ini langsung melarikan diri dan bersembunyi di wilayah Bandar Lampung. Akhirnya pelaku ditangkap oleh petugas kami saat sedang di jalan hendak pulang ke rumahnya di Kecamatan Menggala.


"Pelaku akan dikenakan Pasal 6 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2002 tentang tindak pidana kekerasan seksual, diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun, dan/atau denda paling banyak Rp 300 juta, atau dikenakan Pasal 285 KUHPidana Jo Pasal 53 KUHPidana tentang percobaan pemerkosaan, diancam dengan pidana penjara paling lama 8 tahun," tutur dia. (Ma/ik)

0 Komentar

© Copyright 2022 - Info lampung, loker lampung, lowongan lampung, kuliner lampung