Majelis Ulama Indonesia (MUI) terbitkan fatwa bahwa dukung Palestina wajib dan membeli produk yang mendukung agresi Israel hukumnya haram, hal itu disampaikan Ketua MUI Bidang Fatwa Prof Asrorun Niam.
"Dukung pihak yang diketahui mendukung agresi Israel, baik langsung atau tidak langsung, seperti dengan membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel hukumnya haram,” tutur Prof Niam Jumat (10/11/23) di Jakarta Pusat.
Lanjut Prof Niam himbau umat Islam untuk maksimal mungkin hindari transaksi dan memakai penggunaan produk Israel dan yang terafiliasi dengan Israel serta yang dukung penjajahan dan zionisme.
“Dukungan terhadap kemerdekaan Palestina saat ini hukumnya wajib. Maka kita tidak boleh mendukung pihak yang memerangi Palestina, termasuk penggunaan produk yang hasilnya secara nyata menyokong tindakan pembunuhan warga Palestina,” ujar Guru Besar Ilmu Fikih UIN Jakarta.
Diketahui Fatwa MUI NO 83 Tahun 2023 Tentang Hukum Dukungan terhadap Palestina ini juga merekomendasikan agar pemerintah mengambil langkah-langkah tegas membantu perjuangan Palestina.
Fatwa ini dibahas sebagai bentuk tanggung jawab keulamaan MUI dalam menyikapi agresi Israel terhadap Palestina yang mengancam kemanusiaan. Di sisi lain, ada pihak yang berusaha memberikan empati dan dukungan pada Israel, baik langsung maupun tidak langsung, termasuk upaya sebagian pihak yang mendiskreditkan pihak yang memberikan dukungan kemerdekaan Palestina. (Fr/ik)
0 Komentar