Breaking News

Korban Mengalami Luka Bacok, 4 Pelaku Tawuran Pelajar di Lamsel Diamankan Polsek Tanjung Bintang

 


Empat pelajar penganiayaan di Lampung Selatan, ditangkap usai melakukan pembacokan menggunakan celurit terhadap MF (16) pelajar di Kecamatan Panjang, Bandar Lampung, hal itu disampaikan oleh Kapolsek Tanjung Bintang, Lampung Selatan, Kompol Martono.


"Kejadian penganiayaan pada kamis (19/10/2023), sekitar jam 16.30 WIB. Diamankan AS (16), AR (15), AAF (16) dan RA (18). Lokasi TKP di Jl Ir Sutami, Desa Sukanegara, Kecamatan Tanjung Bintang,” kata Kapolsek mewakili Kapolres Lamsel AKBP Yusriandi Yusrin.


Disaat korban bersama teman-temannya menuju ke Jalan Ir Sutami, kata Kapolsek, maksud tawuran dengan pelajar dari sekolah lain. Setibanya di sebelah PT Big Land, mereka bertemu dengan pelajar dari sebuah SMP di Tanjung Bintang. Terjadilah aksi kejar-kejaran dan korban dikeroyok oleh para pelaku lalu korban terluka akibat bacokan benda tajam jenis celurit.


“Korban alami luka bacokan di bagian paha sebelah kiri, luka pada bagian paha sebelah kanan, luka pada bagian kening, luka memar pada bagian mata sebelah kanan, luka memar pada bagian leher belakang,” tutur Kapolsek.


Atas kejadian itu, kata Kapolsek korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Tanjung Bintang dan polisi langsung datang ke TKP dan melakukan penyelidikan.


Tekab 308 Presisi Polsek Tanjung Bintang dipimpin Ipda Fajar berhasil mengamankan pelaku RA di Tanjung Bintang, Senin (30/10) kemarin, sekira jam 12.15 WIB. RA mengakui telah melakukan pengeroyokan terhadap korban bersama dengan pelaku lainnya yakni AS, AAF, dan AR.


“Sekira pukul jam 15.00 WIB dihari yang sama, langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku lainnya yakni AS, AAF, dan AR, dan berhasil mendapatkan barang bukti sebilah senjata tajam jenis celurit.” tutur dia.


Atas perbuatan yang mereka lakukan, kata Kapolsek, para tersangka disangkakan dengan  Pasal 80 ayat ( 2 ) Undang Undang RI nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 170 KUH Pidana Juncto pasal 56 KUH pidana. (Fr/ik)

0 Komentar

© Copyright 2022 - Info lampung, loker lampung, lowongan lampung, kuliner lampung