Menghamili anak di bawah umur yang merupakan tetangganya sendiri, pria di Lampung Selatan diamankan Polda Lampung.
Adapun identitas tersangka yakni, S (38) warga di Kab.Lampung Selatan sudah menghamili RP anak 14 tahun yang merupakan tetangganya sendiri.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol umi menjelaskan, Pada hari Senin, 22 Mei 2023. Sekira pukul 16.00 WIB, telah terjadi dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur oleh terlapor kepada korban dengan ancaman berupa mencekik leher korban.
"Bahwa pelaku ancam korban dengan menggunakan alat berupa gunting. Akibat dari persetubuhan tersebut, sekarang korban dalam kondisi hamil dengan usia kandungan ± 6 (enam) bulan" Jelas Umi, Minggu (12/11/23)
Atas peristiwa tersebut pelapor tidak terima dan melaporkannya ke Polda Lampung. Adapun barang bukti yang diamankan yakni 1 (satu) helai baju kemeja putih lengan panjang (baju sekolah SMP), 1 (satu) helai celana dasar panjang warna hitam, 1 (satu) helai BH warna biru tua list putih, 1 (satu) helai celana dalam warna hijau muda, 1 (satu) buah gunting warna hitam list orange, 1 (satu) hasil Visum et repertum.
"Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang," tutur dia. (Fr/ik)
0 Komentar