Breaking News

Wah! Rumah Warga di Lamteng Dibakar Massa, Ini Penjelasan Polisi


Rumah seorang warga di  Kecamatan Padang Ratu Kabupaten Lampung Tengah dibakar massa yang main hakim sendiri. Sabtu dini hari (21/10/23) atau sekira pukul 01.00 Wib.


Berdasarkan informasi yang beredar bahwa pemicu dari massa membakar rumah itu, aksi main hakim sendiri, hal itu disampaikan Plt Kasat Reskrim AKP Edy Qorinas didampingi Kasi Humas AKP Sayidina Ali, dan KBO Reskrim AIPTU Heri Barjani mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M.


"Pemicu terjadi pembakaran rumah warga, akibat aksi main hakim sendiri," kata dia.


Menurut AKP Edi Qorinas, aksi pembakaran rumah milik salah seorang warga, bermula dari pertengkaran rumah tangga antara TAL dengan Istrinya SAT.


SAT selaku istri daripada TAL yang bekerja bertahun-tahun di Pulau Jawa, selalu mengirimkan hasil jerih payahnya kepada TAL suaminya hingga ratusan Juta nilainya.


Namun betapa kagetnya SAT, ternyata sang suami menikah lagi dengan wanita lain.


"Kesal dengan sang suami, kemudian SAT meminta bantuan kepada PIT (48) warga Kecamatan Padang Ratu," ujarnya.


Tujuan SAT minta bantuan kepada PIT tersebut kata AKP Qorinas yakni untuk menagihkan uangnya kepada suaminya sekitar Rp. 200 juta.


"Mendengar cerita SAT, saat itu PIT langsung memanggil TAL untuk datang kerumahnya," jelas AKP Edi Qoirinas. 

.

.

Namun, saat TAL sampai dirumah PIT, TAL d tanya oleh PIT terkait uang SAT.


"Namun saat ditanya terkait uang tersebut justru TAL mengelak dan entah bagaimana ceritanya terjadi penganiyaan," imbuhnya.


TAL lalu dipukuli oleh PIT dengan beberapa orang rekannya dirumah PIT, pada Rabu lalu (18/10/23). 


Tidak terima dipukuli oleh PIT dan rekan-rekannya tersebut, TAL kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polres Lampung Tengah, pada Jumat (19/10/23). 


Namun kata AKP Qorinas, entah siapa yang memulai, sehingga ada sekitar 300 massa mengamuk dan langsung membakar rumah PIT hingga rata dengan tanah.


Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, PIT ditahan di Polres Lampung Tengah, karena diduga telah melakukan pengeroyokan terhadap TAL


"PIT dijerat dengan pasal 170 KUHPidana, " katanya. 


Selain itu, Polisi juga menjerat PIT dengan  Pasal 127 UU No. 35 Tahun 2009, karena hasil tes urinenya positif mengandung amphetamin.


Diduga, pada saat menganiaya TAL, PIT dalam pengaruh Narkoba (shabu-shabu). 


Terkait ratusan massa yang membakar rumah PIT kata AKP Edy Qorinas, sedang dalam penyelidikan dan akan ditingkatkan ke Sidik.


"Kita sedang lidik para pelaku pembakaran. Dan saat ini sedang kita dilakukan pencarian," tegasnya. 


Hal itu kata AKP Edy Qorinas, akan kami lakukan Lidik dan Sidik. Agar tidak ada pembiaran terhadap warga yang anarkis serta main hakim sendiri.


"Kami akan lakukan penegakkan hukum  agar tidak terulang aksi main hakim sendiri, dan pembiaran terhadap aksi melawan hukum," ungkapnya.


Dalam kesempatan tersebut, AKP Edy Qorinas mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tetap tenang menjaga situasi kondusif aman, nyaman dan damai diwilayah Kabupaten Lampung Tengah.


"Jangan mudah terprovokasi dan percaya dengan berita-berita hoax yang akan memecah belah warga," tutur dia. (Pu/ik)

0 Komentar

© Copyright 2022 - Info lampung, loker lampung, lowongan lampung, kuliner lampung