Breaking News

Dua Kurir Ditangkap Bawa 30 KG Sabu, Polda Lampung: Tersangka Terancam Dengan Hukuman Mati

 


Wah wah, dua kurir yang hendak selundupkan sabu sabu seberat 30 kilogram melalui Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan aksinya tidak berjalan mulus, karena ketauan petugas.


Sebelum barang haram dibawa ke Pulau Jawa, sudah terendus aksi dan diamankan Kepolisian Daerah (Polda) Lampung, hal itu disampaikan Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Komisaris Besar Polisi (KBP) Erlin Tangjaya.


"Dalam pengungkapan kasus ini, Polda Lampung membekuk dua orang yang berperan sebagai kurir narkoba," kata KBP Erlin pada Kamis, (14/9/2023).


Lanjut kata dia, Polda Lampung kembali mengamankan 2 orang tersangka pembawa sabu yang melintasi Wilayah hukum Polda Lampung. "Kedua Tersangka itu, berasal dari Aceh utara dan Langsa Propinsi Aceh," ujar dia.


Sambungnya, "Dari tangan ke 2 tersangka Ms & Mn diperoleh sedikitnya 30 KG sabu jenis teh cina yang diselipkan didinding mobil bagian samping dan belakang,".


Atas apa yang diperbuat oleh kedua tersangka ini, KBP Erlin menegaskan bahwa keduanya dapat dijerat dengan hukuman maksimal hukuman mati. Dari jumlah barang bukti yang telah berhasil disita, maka dapat jiwa yang dapat diselamatkan sekira -+ 120.000 orang.


"Kedua tersangka kita jerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati," tegas KBP Erlin.


Diketahui, pada 15 Agustus 2023, petugas melakukan pemeriksaan kendaraan jenis Toyota Innova bernomor polisi B 1798 NYZ di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, petugas melakukan pemeriksaan karena merasa curiga, ditemukan barang bukti 30 kg sabu. (Pu/ik)

0 Komentar

© Copyright 2022 - Info lampung, loker lampung, lowongan lampung, kuliner lampung