lagi asik ikuti perlombaan HUT ke 78 RI di Siger Park Bakauheni, Lampung Selatan, pria inisial A (40) satu dari tiga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan diamankan polisi.
Kapolsek KSKP Bakauheni, AKP Ridho Rafika sebut pihaknya menangkap A, salah satu pelaku terjadi tindak pidana pencurian handphone milik Usman (28) yang hilang dicuri dari dalam kendaraan minibus saat sedang terparkir di dekat pintu masuk Pelabuhan Bakauheni, pada 2 Agustus 2023 lalu.
"Kita tangkap pelaku pencurian saat mengikuti lomba perayaan 17 Agustus di kawasan Siger Park Bakauheni," kata AKP Ridho, Jumat (25/8/2023).
Lanjut AKP Ridho bahwa penangkapan terhadap para pelaku setelah petugas melakukan penyelidikan dan memintai keterangan saksi. Tak butuh waktu lama, petugas terlebih dahulu mengamankan satu pelaku berinisial I (24). Dari hasil keterangan dia, petugas kemudian mengamankan dua orang pelaku lainnya yaitu Aro dan Arh. "Untuk pelaku Aro itu kita amankan ketika sedang mengikuti perlombaan yang diadakan oleh pengelola Siger Park," jelas Kapolsek.
Ketiga tersangka merupakan warga Desa Bakauheni, Kecamatan Bakauheni. "Kita menyita barang bukti diantaranya 1 handphone dan 1 box Samsung A21s milik korban, serta 1 sepeda motor Honda Beat warna merah kombinasi putih milik pelaku," beber AKP Ridho.
Ridho menyebutkan, pada Selasa (2/8) lalu, sekitar jam 05.00 WIB, para pelaku melakukan pencurian sebuah handphone dan uang tunai dari dalam mobil Suzuki APV warna silver Nopol F 1617 MZ di Jalan Lintas Sumatera, Pelabuhan Bakauheni.
"Modus operandinya, pelaku membuka pintu pengemudi kendaraan Suzuki APV, kemudian pelaku langsung mengambil 1 unit Handphone merk Samsung A21S warna hitam dan 1 buah tas kecil warna hitam berisikan uang tunai kurang lebih Rp2,2 juta," ujar Kapolsek.
Apes, saat kejadian, korban Umar Husen (28) warga Cilegon, Banten dan istri tengah tertidur didalam mobil.
Akibat aksi kriminal itu, korban menderita kerugian sekira Rp5,5 juta dan melapor ke Kantor KSKP Bakauheni.
"Para tersangka dijerat menggunakan Pasal 362 KUH Pidana dan Pasal 362 junto Pasal 480 tentang pencurian dan penadahan," tuturnya (Pu/ik)
0 Komentar