Breaking News

Diduga C*buli Anak yang Masih Dibawah Umur, Seorang Kakek di Tulang Bawang Barat Ditangkap!!


Teganya loh, seorang kakek, KR (53) warga kecamatan Tulang bawang udik, diduga mencabuli anak dibawah umur, atas ulahnya itu pun polisi menangkapnya.


Penangkapan KR terkait kasus dugaan pencabulan terhadap seorang anak dibawah umur berusia 17 tahun. Pelaku yang sudah miliki cucu itu ditangkap polisi di Tulang Bawang Barat pada, Rabu (02/8/2023) sekira pukul 17.00 WIB sore.


Terungkapnya kasus itu, seorang kakek di Tulang Bawang Barat terhadap anak tetangganya itu setelah dilaporkan orang tua korban ke polisi.


Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Ndaru Istimawan, S.IK didampingi Kasat Reskrim AKP Dailami, CH, S.H, mengatakan, tersangka KR (53) berprofesi sebagai petani.


Pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/157/VIII /2023/SPKT/Polres Tubaba/Polda Lampung tanggal 02 Agustus 2023.


"Pada hari Rabu 02 Agustus 2023 sekira pukul 12:50 WIB,  pada saat pelapor berada dimasjid mengambil air lalu pelapor di panggil oleh kakak ipar dan berkata bahwa anak pelapor berada di kontrakan terlapor bernama KR (53)," kata dia.


Mendengar informasi tersebut pelapor mendatangi kontrakan terlapor bernama KR dan pelapor bertanya kepada terlapor KR "dimana anak saya.." dijawab terlapor KR "ada didalam.." lalu terlapor masuk ke dalam dan melihat anak pelapor ada di dalam kamar kemudian pelapor bertanya kepada anak pelapor "mengapa kamu di kamar KR"...dijawab oleh anak pelapor bahwa dirinya di naiki atau ditiduri oleh KR, ." mendengar keterangan anak pelapor,  pelapor langsung mengungkapkan kepada suami pelapor bahwa anaknya telah disetubuhi oleh terlapor bernama KR, kemudian pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tulang Bawang Barat.


Terkait laporan itu, polisi dari Polres Tulang Bawang Barat langsung membekuk pelaku dikediamanya dan pelaku mengakui perbuatanya.


"Saat ini pelaku dalam proses pemeriksaan dan sudah ditahan guna proses hukum lebih lanjut," jelasnya.


Menurut Kasat Reskrim, AKP Dailami, CH, S.H, atas perbuatan tersangka diancam pasal Pasal 81 subsidier Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak."pungkasnya.(pu/ik)

0 Komentar

© Copyright 2022 - Info lampung, loker lampung, lowongan lampung, kuliner lampung