Kesal diputusin sama pacarnya, pria berusia 23 tahun berinisial RW warga Lampung Utara nekad sebarkan video syur mantannya.
.
.
Kini R harus mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Lampung Utara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, lantaran setubuhi bocah 15 tahun (sebut saja Bunga) sambil kemudian ia merekam video dengan ponsel miliknya.
.
.
Bejatnya lagi hasil rekaman itu, R pergunakan untuk mengancam korban agar bila sewaktu-waktu menginginkan bisa diajak lagi.
.
.
R ngaku bahwa dia berpacaran dengan korban sejak Bulan Maret 2021 dan hubungannya itu dimanfaatkan untuk menggauli Korban.
.
.
Aksi bejat pelaku baru terungkap ketika korban memutuskan hubungan pacaran mereka dan hal itu membuat pelaku kesal, lalu video syur yang tersimpan diponsel Ia kirimkan kepada kakak Korban.
.
.
Mengetahui hal itu, keluarga korbanpun tidak terima dengan perlakuan R kemudian langsung melaporkan ke Polres Lampung Utara.
.
.
Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama SH. mewakili Kapolres Lampung Utara sebut bahwa berdasarkan laporan keluarga korban, dengan di back-up tim TEKAB 308 Presisi. "Terduga R berhasil kita tangkap pada hari Jumat 19/5/2023 pukul 22.00 Wib saat pelaku sedang berada disebuah tempat perbelanjaan (di lampung Utara)," "ujar AKP Eko Sabtu (20/5/2023)
.
.
Saat ini terduga pelaku berikut barang bukti yang ada kaitannya dengan tindak pidana sudah diamankan di unit PPA Polres lampung Utara dan tengah menjalani proses pemeriksaan.
.
.
Terduga pelaku dipersangkakan melanggar pasal 81 dan atau pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman pidana penjara. "Paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5. M. (lima miliar rupiah)," tutur dia. (Pu/ik)
0 Komentar