Breaking News

S*tubuhi Anak Dibawah Umur, Pria di Way Kanan Dibekuk, Polisi Sebut Ancaman Maks 15 Tahun Penjara

 


Seorang pria berinisial IG (18) asal Way Kanan dibekuk TEKAB 308 PRESISI Polsek Gunung Labuhan Polres Way Kanan Polda Lampung karena diduga melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang masih berusia 16 tahun, Sabtu, (29/04/2023).


IG dibekuk dikediamannya, pada Rabu (26/04/2023) lalu berdasarkan laporan AH (45) warga Lampung Utara. Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kapolsek Gunung Labuhan Iptu Abdul Haris menyebut pelaku dibekuk lantaran telah berulang kali meny*tubuhi korban.


Akhirnya AH yang tak terima, melaporkan kejadian yang dialami ke Polsek Gunung Labuhan tanggal 25 April  2023.  Sementara terungkapnya kasus tersebut ketika pada hari Selasa, (25-04-2023) sekitar pukul 15:30 WIB, pelapor tersebut diatas mendapat berita bahwa korban (keponakan pelapor) telah disetubuhi oleh pelaku IG dan peristiwa tersebut sudah 3 (tiga) kali dilakukan pada waktu dan tempat yang berbeda. 


Korban pun menceritakan kejadian itu. Atas kejadian itu kemudian Paman korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gunung Labuhan.  Kronologis penangkapan pada Rabu, (26-04-2023) pukul 15:00 WIB TEKAB 308 PRESISI Polsek Gunung Labuhan Polres Way Kanan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka saat berada di Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan tanpa disertai perlawanan.


"Yang bersangkutan dapat dikenakan Pasal 81 Ayat (2) atau Pasal 82 Ayat (1) UURI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UURI Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UURI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," tutur dia. (Ma/ik)

0 Komentar

© Copyright 2022 - Berita Lampung, Info lampung, Wisata Lampung, Loker Lampung, lowongan lampung, kuliner lampung