Breaking News

Nyambi Jadi Pengedar Narkotika, Seorang Petani di Tulang Bawang Ditangkap, Terancam Penjara 20 Tahun



Diduga nyambi jadi pengedar narkotika, seorang pria berinisial D (27) berprofesi petani, warga di Kabupaten Tulang Bawang harus diamankan polisi.


"Hari Rabu (05/04/2023), sekitar pukul 15.00 WIB, petugas kami menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu, merupakan TO (Target Operasi). D ditangkap saat sedang berada di Gedung Aji," kata Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Selasa (11/04/2023).


Lanjutnya, adapun barang bukti (BB) yang berhasil disita petugas dari pelaku yakni dua bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,29 gram, plastik klip kosong, kartu ATM BRI, dua unit handphone (HP), dan sepeda motor Honda Supra X 125.


Menurut Kasatres, keberhasilan petugasnya dalam menangkap pengedar narkotika jenis sabu yang merupakan TO adalah hasil penyelidikan di wilayah Gedung Aji. "Saat petugas kami tiba di lokasi, disana sudah ada pelaku merupakan TO, lalu langsung dilakukan penangkapan dan penggeledahan. Hasilnya ditemukan BB berupa narkotika jenis sabu," papar dia.


AKP Aris menambahkan, pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


"Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar," papar dia. (Ma/ik).

0 Komentar

© Copyright 2022 - Berita Lampung, Info lampung, Wisata Lampung, Loker Lampung, lowongan lampung, kuliner lampung