Breaking News

Dua Pemuda di Lampung Diduga Cabuli Anak Dibawah Umur, Polisi Sebut Ancaman 15 Tahun Penjara



Diduga Setubuhi Anak Dibawah Umur, Kepolisian Resor Tulang Bawang Barat Polda Lampung telah berhasil meringkus dua pemuda pelaku pencabulan anak dibawah umur. Kamis (5/1/22).


Kedua pelaku yakni PP (17) dan RA (19) diamankan usai diduga lakukan tindakan persetubuhan terhadap IN (15) warga Tulang Bawang Barat, itu disampaikan Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sunhot P. Silalahi, S.I.K, M.M melalui Kasat Reskrim AKP Dailami, S.H.


“Pihak keluarga melaporkan adanya peristiwa dugaan tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan yang menimpa anaknya,” kata Kasat Reskrim Jum'at (06/1/2023).


Kejadian itu bermula saat korban bertemu pelaku PP untuk jemput di Pasar pulung kencana untuk mengantarkan pulang korban dan tetapi Pelaku PP tidak mengantar pulang korban dan mengajaknya menginap dirumah temannya.


"Pelaku PP bujuk korban untuk bersetubuh, tapi korban sempat menolak, dan PP terus membujuk korban, sehingga korban penuhi permintaan pelaku," ujar dia.


Setelah PP, korban yang belum dipulangkan, dibujuk oleh RA (teman PP) dan hingga terjadi kembali. Kemudian korban pun dipulangkan, dan korban cerita atas apa yang dialaminya.


Kedua tersangka pun dilakukan penangkapan atas perbuatannya, kata Kasat, dijerat dengan Pasal Sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 81 ayat (2) Jo 76 D subsider pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76 E UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No 1 Tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak.


"Ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," ujar Kasat. (Reky/ik).



0 Komentar

© Copyright 2022 - Berita Lampung, Info lampung, Wisata Lampung, Loker Lampung, lowongan lampung, kuliner lampung