Breaking News

Minta Uang 100 Ribu Dikasih 20 Ribu, Preman Kampung MARAH Eh Akhirnya Dilaporin, Ditangkap!

 



Seorang preman inisial BI (42) warga Lamteng disikat jajaran Polsek Seputih Surabaya Polres Lampung Tengah dirumahnya. Sabtu pagi (3/12/22). 


Ia ditangkap petugas lantaran sering melakukan pemerasan terhadap korban Rahmad (22) selaku karyawan PERTASHOP yang berada di Kec. Seputih Surabaya, Lampung Tengah.


Bahkan, jika tidak diberi uang oleh korban , BI kerap ancam korban dengan senjata tajam (sajam) jenis badik, Hal itu dijelaskan Kapolsek Seputih Surabaya Iptu Y.Budi Santoso mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya,S.I.K., M.Si.


Terakhir, BI melakukan aksinya, pada Jum’at 02 Desember 2022 sekira pukul 07.30 Wib. BI datang ke PERTASHOP menghampiri korban dengan maksud dan tujuan untuk meminta uang sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah).


Namun korban hanya memberi uang sebesar Rp 20.000,-(dua puluh ribu rupiah) dikarenakan pelaku sudah seringkali meminta uang kepada korban.


"Karena tidak dituruti, kemudian BI marah dan meminta tambah kepada korban namun korban tidak memberinya. Kesal tak diberi uang, pelaku langsung mengeluarkan senjata tajam jenis badik sambil mengarahkan ke arah korban,”jelasnya.


Tak sampai disitu, pelaku lalu menarik kerah baju korban dan dibawa ke belakang PERTASHOP. Melihat kejadian tersebut, teman korban langsung menghalangi pelaku, kemudian korban berlari ke arah Jalan Raya namun pelaku langsung mengejar korban dengan memegang senjata tajam ditangannya.


“Karena melihat korban diancam oleh pelaku, akhirnya teman korban memberikan uang kepada pelaku sebesar Rp 50.000 (lima puluh ribu rupiah) dan pelaku langsung pergi sambil marah-marah terhadap korban,” ujar ia.


Atas kejadian tersebut , korban dengan diantar oleh temannya melaporkan ke Polsek Seputih Surabaya.


“Setelah terima laporan korban, dan mendapat informasi terkait keberadaan BI, tak butuh waktu lama Tim Tekab 308 Polsek Seputih Surabaya meringkus pelaku dirumahnya,”tegasnya.


Kini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Seputih Surabaya guna pengembangan lebih lanjut.


"Atas perbuatanya pelaku dijerat dengan pasal 368 KUHPidana, ancaman hukuman paling lama sembilan tahun penjara.’’ ujar ia. (Ma/ik).

0 Komentar

© Copyright 2022 - Berita Lampung, Info lampung, Wisata Lampung, Loker Lampung, lowongan lampung, kuliner lampung