Breaking News

Ayah Bejat! Istri Pergi Bekerja ke Luar Negeri, Anak Tiri Diperkosa! Polisi: Ancaman 15 Tahun Penjara



Ayah bejat, inisial EF (42) yang tega memperkosa anak tirinya sendiri, atas perbuatannya dia pun ditangkap jajaran Polsek Seputih Surabaya di rumahnya, Selasa sore (6/12/22) sekira pukul 17.00 Wib.


Ironisnya, perbuatan bejat pelaku yang merupakan warga Lamteng ini, dilakukan sejak tahun 2017 - 2022. Perbuatan bejat pelaku dilakukan sejak korban T (15) waktu SMP hingga SMA, hal itu disampaikan Kapolsek Seputih Surabaya Iptu Y.Budi Santoso mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya,S.I.K., M.Si.


"Kejadian berawal ketika ibu korban pergi ke Taiwan sejak tahun 2017 untuk bekerja karna ekonomi keluarga yang sangat minim, sehingga pelaku tidak kuat menahan nafsu bejatnya dan akhirnya merudapaksa anak tirinya hingga berulang kali," kata Kapolsek.


Sejak itu, EF memaksa korban untuk melayani nafsunya hampir setiap malam dan mengancam jika tidak dituruti maka korban akan putus sekolah. “Korban sempat menolak, tidak bisa berbuat apa-apa karena EF terus memaksa dengan cara megang tangan korban,”kata ia,pada Rabu (7/12/22).


Lanjut Kapolsek saat lajang, EF kemudian menikah dengan ibu korban yang merupakan janda anak 1 dan dari pernikahannya, dia dikaruniai 2 orang anak, yang pertama umur 10 tahun namun anak tersebut gagu/tunawicara serta anak yang kedua masih berumur 6 tahun.


Karena sudah tidak tahan oleh perbuatan bejat pelaku, korban lalu memberanikan diri untuk menelfon ibunya yang bekerja di Taiwan dan menceritakan semua kejadian tersebut.


“Bak disambar petir atas apa yang dialami anak kandungnya, kemudian ibu korban langsung menghubungi kakaknya yang berada di Kota Metro dan meminta ia untuk menemui putrinya,” ujar dia.


Padahal, menurut ibu korban, selama ia bekerja di Taiwan selalu mengirim uang sebesar Rp.3 juta rupiah untuk memenuhi kebutuhan suami dan anak-anak mereka.


Selanjutnya dengan didampingi paman korban, T melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Seputih Surabaya,pada Selasa (6/12/22) sekira pukul 15.00 Wib. “Hanya hitungan jam, EF berhasil ditangkap dirumahnya tanpa perlawanan,”tegasnya.


Kini pelaku berikut barang bukti berupa pakaian korban telah diamankan di Mapolsek Seputih Surabaya guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.


"Pelaku dijerat atas persetubuhan terhadap anak di bawah umur pasal 76 D Jo 81 UU RI no 17 tahun 2016 tentang Penetapan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 th 2002 tentang perlindungan anak, dihukum penjara paling lama lima belas tahun kurungan penjara,” ujar dia. (Pu/ik).

0 Komentar

© Copyright 2022 - Berita Lampung, Info lampung, Wisata Lampung, Loker Lampung, lowongan lampung, kuliner lampung