Breaking News

Karna Sering Nonton Video Porno, Pelajar SMK di Lampung Setubuhi Anak SMP, Akhirnya Ditangkap Polisi

 



Pelajar SMK berinisial KS (15) diamankan polisi, lantaran t'lah cabuli pacarnya yang notabene masih dibawah umur. 


Kasat Reskrim iptu Feabo Adigo Mayora Pranata mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi sebut KS ditangkap Polisi dirumahnya pada Senin (21/11) malam sekira pukul 21.00 Wib.


"Ya benar, Senin malam kemarin unit PPA dengan di back Up Tekab 308 Presisi Polres Pringsewu telah mengamankan KS," terang Iptu Feabo, Kamis (24/11/22) siang.


Dijelaskanya, berdasarkan keterangan korban, pelaku KS telah dua kali melakukan pencabulan terhadap diri korban. 


"Perbuatan asusila itu terjadi pada bulan Mei dan Juni 2022 yang lalu," jelasnya


Terungkapnya kasus tersebut, kata kasat, berawal kecurigaan orang tua korban melihat perilaku anaknya yang berubah menjadi pendiam.


"Pada awalnya korban tidak berani jujur namun setelah didesak orang tuanya akhirnya mengaku bahwa dirinya sudah dua kali di cabuli tersangka," ungkapnya.


Mengetahui anaknya yang masih berstatus pelajar kelas 3 SMP menjadi korban asusila, orang tua korban yang tidak terima lantas melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.


Sementara itu, KS yang masih duduk dibangku kelas 2 SMK di Pringsewu ini mengaku, nekat melakukan perbuatan bejatnya terhadap korban lantaran tidak mampu menahan nafsu.


"Perbuatan itu dilatar belakangi keseringan pelaku menonton video porno," ungkapnya.


Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 76 Jo pasal 81 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.


”Pelaku masih berstatus anak dibawah umur maka proses peradilannya tetap mengacu pada UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak," tuturnya. (Pu/ik).

0 Komentar

© Copyright 2022 - Berita Lampung, Info lampung, Wisata Lampung, Loker Lampung, lowongan lampung, kuliner lampung