Breaking News

Ribuan Liter Solar Subsidi Nelayan Disalahgunakan, Seorang Pemuda Diamankan, Akui Sudah Tiga Bulan

 



Sebanyak 58 jerigen (2.030 liter)  solar bersubdi diamankan tekab 308 presisi Polres Lampung Selatan di jalan beringin Kel. Kalianda Kec. Kalianda Kab. Lampung Selatan. Jumat, 21/10/2022 pukul 20.00 Wib. 


Kasat reskrim Polres Lampung Selatan AKP Hendra Saputra mewakili Kapolres AKBP Edwin membenarkan bahwa telah mengamankan sebuah kendaraan 1 (satu) unit Mobil Pick Up Mitsubishi L300 warna hitam Nopol : BE 8260 D yang muatan jerigen sebanyak 58 buah atau 2.030 liter jenis solar bersubsidi. 


“Kami mengamankan seorang sopir sdr. AP (18) warga Kab. Lampung Selatan” lanjutnya


Sambung dia, "BBM jenis solar subsidi tersebut dibeli dari SPDN 29.355.03 Dermaga Bom Kec. Kalianda & akan disalahgunakan bukan untuk kepentingan nelayan dengan dapatkan keuntungan. Menurut keterangan dari AP (18) yang kita amankan BBM tersebut akan dikirim ke Tanjung Bintang,".


Kegiatan itu, menurut pengakuan dari pengemudi yang diamankan mengaku bahwa sudah berjalan tiga bulan."Saat ini AP diamankan di Mapolres Lampung Selatan untuk dilakukan penyidikan dengan pasal yang disangkakan Pasal 55 UU RI No. 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi yang telah diubah dengan UU no. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bersama barang bukti 1 (satu) unit Mobil Pick Up Mitsubishi L300 warna hitam Nopol : BE 8260 D dan  58 jerigen ( 2.030 liter) berisi solar subsidi," tutur dia. (Pu/ik).

0 Komentar

© Copyright 2022 - Berita Lampung, Info lampung, Wisata Lampung, Loker Lampung, lowongan lampung, kuliner lampung