Breaking News

Ngaku Dukun Bisa Ngusir Jin, Pria di Tubaba Diduga Lecehkan Gadis Masih Dibawah Umur Dicyduk Polisi



Diduga lecehkan anak dibawah umur, pria inisial WM (46), yang merupakan salah satu warga di Tulang Bawang Barat dicydukk polisi, atas laporan R (45) Ayah korban, yang mana korban MH (13) berstatus masih SMP.


Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sunhot P. Silalahi, S.I.K, M.M yang diwakili oleh Kasat Reskrim IPTU Dailami, C.H, S.H menjelaskan Rabu Tanggal 12 Oktober 2022 sekira pukul 19.00 Wib di rumah korban di Tulang Bawang Barat telah terjadi tindak pidana perbuatan cabul yang di lakukan oleh pelaku berinisial WM dengan cara pelaku yang sebelumnya memang di panggil oleh pelapor untuk mengusir jin yang ada di rumah pelapor.


"Namun pelaku pada saat sedang ritual mengusir JIN di rumah tersebut, pelaku memanggil korban yang sedang tidur di dalam kamar untuk di obati karena menurut pelaku di dalam tubuh korban ada JIN yang sering mengganggu korban, lalu korban di suruh ambil air wudu dan menggunakan mukena tanpa menggunakan baju dan setelah itu korban di lakukan ritual mengusir jin dengan cara pelaku meraba raba tubuh korban dari atas kepala hingga ke bagian kemaluan korban," kata Kasat.


Saat ini WM diamankan di Polres Tulang Bawang Barat dijerat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 Ayat (1),Pasal 76 E UU Republik Indonesia No 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas UU no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak dan UURI no 17 tahun 2016 tentang penerapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23Tahun 2002 Tentang perlindungan anak menjadi undang undang.(fe).

0 Komentar

© Copyright 2022 - Berita Lampung, Info lampung, Wisata Lampung, Loker Lampung, lowongan lampung, kuliner lampung