Breaking News

Miris, Ternyata Pelaku Pembunuh di Way Kanan, Masih 1 Keluarga.!! Polisi: Ancaman 15 Tahun Penjara

 



Pembunuhan yang terjadi di Way Kanan akhirnya terungkap siapa pelaku pembunuh 5 lima orang dalam 1 satu keluarga di Kec. Negara Batin, Kabupaten Way Kanan dan mirisnya, ternyata tersangka pembunuh adalah keluarga para korban.


Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna menyebut 2 dua orang menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan tersebut berinisial E (38) dan DW (17). Keduanya ini, statusnya ayah dan anak.


“Korbannya Zainudin (66) ayah tersangka, Siti Romlah (57) ibu tiri tersangka, Wawan (46) kakak kandung tersangka, Juwanda (26) adik tiri tersangka, dan Zahra (6) keponakan tersangka,” kata ia didampingi Kabag Ops Kompol Suharjono dan Kasatreskrim AKP Andre Try Putra saat konferensi pers di Polres Way Kanan, Kamis (6/10/22).


Namun saja atas perbuatan yang dilakukan tersangka ini lanjut kata AKBP Teddy, dapat dikenai pasal 338 KUHP.


"Ancaman kurungan maksimal 15 tahun penjara," kata Kapolres.


Sementara itu, untuk barang bukti yang telah diamankan petugas, ia menyebutkan barang bukti yang diamankan berupa satu batang besi panjang sekitar 1,5 meter, satu unit handphone dan satu bilah kapak.


“Namun pasal yang dikenakan bisa berkembang, apabila hasil pemeriksaan tersangka terbukti ada perencanaan, akan kami kenai dengan pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana mati atau semur hidup,” ujar ia. (Ma).

0 Komentar

© Copyright 2022 - Berita Lampung, Info lampung, Wisata Lampung, Loker Lampung, lowongan lampung, kuliner lampung