Breaking News

Pria yang Cabuli Anak Dibawah Umur di Tuba Ditangkap, Polisi Sebut Ancaman Seumur Hidup



Pria inisial WH (39) yang diduga cabuli anak dibawah umur di Tulang bawang (Tuba) ditangkap oleh Tim gabungan yang terdiri dari Tekab 308 Presisi, Satrenarkoba, Sat Samapta, dan Polsek Dente Teladas, Polres Tulang Bawang, Polda Lampung.


"Hari Sabtu (24/09/2022), pukul 03.00 WIB, petugas kami berhasil menangkap WH di rumahnya," kata Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Minggu (25/09).


Lanjutnya, petugas berhasil sita barang bukti (BB) berupa senjata api (senpi) rakitan jenis revolver warna silver gagang kayu, 8 butir amunisi aktif call 5,56 mm, dan dua bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,39 gram.


Menurut keterangan ibu korban inisial A (41), Sabtu (27/08/22), pukul 01.00 WIB, ada seorang pria yang gedor pintu rumahnya. Posisi ibu korban saat itu sedang menjaga bapak korban karena sedang sakit, sehingga korban inisial M (17), berstatus pelajar, membukakan pintu. Tiba-tiba korban berteriak sehingga ibu korban langsung keluar kamar dan lihat korban sedang dipeluk oleh pelaku dari belakang.


"Sambil memeluk, pelaku juga mendong kepala korban dengan senpi dan berkata 'diam-diam kamu jangan ngomong', karena peristiwa tersebut dilihat langsung oleh ibu kandung korban, tiba-tiba pelaku langsung pergi dari rumah korban," jelas ia. 


Ibu korban baru melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolres Tulang Bawang, hari Jumat (23/09/2022) siang, karena korban sebelumnya merasa ketakutan dan tidak berani bercerita kepada orang tuanya. Berbekal laporan dari ibu korban, petugas kami langsung mencari keberadaan pelaku dan kurang dari 24 jam pelaku ditangkap.


Kapolres menambahkan, untuk pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres dan dikenakan dengan tiga pasal berlapis. Pertama untuk perbuatan cabulnya dikenakan Pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp 5 miliar.


Kedua, kepemilikan senpi rakitan dan amunisi ilegal dikenakan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951. Dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup, atau hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun.


Ketiga, kepemilikan narkotika dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009. Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (Mp)

0 Komentar

© Copyright 2022 - Berita Lampung, Info lampung, Wisata Lampung, Loker Lampung, lowongan lampung, kuliner lampung