Breaking News

Plat Warna Putih Sudah Berlaku di Lampung, Kasat Khoirul Imbau Untuk Tidak Cat Plat Kendaraan



Penerapan plat berwarna putih untuk kendaraan bermotor sejak 21 September lalu telah berlaku.


Kasat Lantas Polres Pringsewu, Iptu Khoirul Bahri mengatakan, penerapan kebijakan pergantian warna plat juga sudah berlaku di wilayah Provinsi Lampung.


Menurut kasat, pemberlakuan plat nomor kendaraan berwarna putih ini berlaku untuk seluruh kendaraan bermotor yang sifatnya perseorangan, badan hukum, badan internasional, dan juga PNA.  "Benar, kebijakan itu sudah berlaku 21 September lalu dan berlaku diseluruh Indonesia," ujar Kasat, Rabu (28/9/22) siang.


Meski sudah berlaku, kata kasat lantas meneruskan, masyarakat diminta untuk tidak terburu-buru mengganti warna plat kendaraan mereka karena pergantian warna plat kendaraan ada ketentuannya.


Pertama khusus kendaraan baru, kedua masa berlaku plat sudah habis, ketiga perpanjangan STNK dan keempat perubahan data kendaraan.


"Kalau misalkan masa berlaku STNK masih 2 atau 3 tahun lagi, artinya mereka masih tetap  menggunakan plat hitam, dan itu sah. Jadi tidak berlaku bagi masyarakat yang belum habis masa berlaku STNK-nya," kata ia.


Ia himbau pada masyarakat, tidak melakukan hal nakal seperti, cat plat kendaraan dengan warna putih. Karena, hal ini salah satu tindakan melawan hukum. 


"Kan tertulis di STNK pengendara apakah warna plat kendaraanya merah, hitam atau putih. Jadi kalau di STNK-nya tertulis hitam tapi di kendaraannya putih itu sudah menyalahi aturan," ucap ia.


Dikatakan dia, adanya kebijakan perubahan plat nomor kendaraan bermotor ini bertujuan untuk memudahkan polisi lalu lintas untuk mengidentifikasi nomor plat motor pengendara, termasuk mempermudah kamera e-TLE dalam melakukan penilangan secara elektronik dalam merekam nomer kendaraan pengendara apabila melakukan pelanggaran lalu lintas.


Lebih lanjut, bagi masyarakat yang ingin mengganti plat nomor putih dengan mekanisme memperpanjang STNK dapat mengunjungi Samsat dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotocopy, STNK asli dan fotocopy, BPKB asli dan fotocopy. (Ma).

0 Komentar

© Copyright 2022 - Berita Lampung, Info lampung, Wisata Lampung, Loker Lampung, lowongan lampung, kuliner lampung