Breaking News

Mantap.! Terduga Bandar Sabu Dibekuk di Tanggamus, Polisi Sebut Ancaman 20 Tahun Penjara




Diduga menjadi Bandar sabu, dua pria inisial WP (37) dan DA (30) dibekuk Satresnarkoba Polres Tanggamus Polda Lampung di dua tempat berbeda.


Dari tangan keduanya, petugas turut mengamankan barang bukti sabu berat bruto 16.40 gram yang dikemas dalam dua plastik klip sedang dari tangan WP.


Kemudian dari DA diamankan barang bukti plastik klip ukuran besar berisikan kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 29.51 G yang disembunyikan di belakang rumah mertuanya.


Selain itu juga, ditemukan satu bendel plastik klip yang sudah digunakan dalam keadaan basah, lalu plastik klip berisi narkotika jenis sabu yang sudah tercampur dengan air sungai dan 2 bundel plastik klip kosong.


Barang bukti narkotika basah terkena air tersebut lantaran cuaca hujan dan air meluap mengenai barang bukti di belakang rumah mertua DA yang disembunyikan dibawah sebuah pohon.


Uniknya, dalam penangkapan DA. Ia sempat bersembunyi di dalam sumur yang dangkal di rumah saudaranya di Talang Padang, namun atas kesigapan tim, ia berhasil diketahui dan berhasil ditangkap tanpa perlawanan.


Kasatnarkoba Polres Tanggamus AKP Deddy Wahyudi, S.H., M.M sebut WP warga Talang Padang ditangkap saat berada disebuah Ruko di pekon setempat.


Kemudian, DA merupakan warga di Talang Padang, ditangkap saat bersembunyi di dalam sumur rumah saudaranya di Kebon Pisang di Pekon Talang Padang.


“Kedua tersangka ditangkap,” ungkap AKP Deddy mewakili Kapolres Tanggamus Polda Lampung AKBP Satya Widhy Widharyadi, S.I.K., M.K.P, Minggu, (25/9/22).


Lanjut ia, penangkapan tersangka berdasarkan hasil penyelidikan info masyarakat, bahwa kedua tersangka sering melakukan transaksi penjualan sabu di salah satu ruko di dusun kebon pisang.


Lalu, berdasarkan keterangan sementara dari WP bahwa ia mendapatkan sabu dari DA, sementara DA mendapatkan sabu dari seseorang yang saat ini masih dalam proses penyelidikan.


“Untuk dugaan, DA merupakan pemasok yang cukup besar, dengan adanya temuan plastik besar yang terendam luapan air sehingga diperkirakan sabu mencair,” jelasnya.


Ia menambahkan, terhadap kedua pelaku dan barang bukti saat ini ditahan di Mapolres Tanggamus guna proses penyelidikan lebih lanjut.


“Terhadap keduanya dipersangkakan pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 ancaman 20 tahun penjara,” tandasnya. (P)

0 Komentar

© Copyright 2022 - Berita Lampung, Info lampung, Wisata Lampung, Loker Lampung, lowongan lampung, kuliner lampung