Breaking News

Melarikan Wanita Secara Paksa, Dua Pria di Lampung Diamankan


Diduga larikan wanita secara paksa, dua pria inisial JN (42) warga di Kotabumi Lampung Utara dan AS (36) warga di Candirejo Kab.Lampung Tengah harus berurusan pihak berwajib.


JN dan AS diringkus tim opsnal Polsek Bunga Mayang Polres Lampung Utara, lantaran diduga telah melakukan tindak pidana melarikan wanita dengan kekerasan atau ancaman kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 332 ayat (2) KUHP.


Kapolsek Bunga Mayang Ipda Adeka Putra SH. MH mewakili Kapolres Lampung Utara sebut telah mengamankan dua orang laki-laki terduga pelakunya yakni JND dan AS,  Dasar Laporan Polisi : LP/ 109/ B/ VIII/ 2022/ SPKT/ Sektor Buma/ Polres LU/ Polda Lampung tanggal 18 Agustus 2022 dengan pelapor Santo Sutardi.


"Kronologis kejadian bermula pada hari Kamis 18/8/2022 sekira pukul 14.24 wib, pelapor dihubungi rekan kerja anaknya yang memberitahukan bahwa korban TZ belum sampai ditempat kerja (counter HP) wilayah Kecamatan Bunga Mayang," kata dia.


Lanjutnya, Pukul 15.00 wib pelapor mendapat kabar dari saksi Adrian melalui pesan WA yang mengatakan bahwa korban di bawa kabur oleh terduga JN bersama temannya AS ke arah Kota Bumi memakai kendaraan minibus, dapat kabar tersebut, pelapor S langsung lapor ke Polsek Bunga Mayang.


"Mendapat laporan dan informasi, pihaknya tindak-lanjuti dengan melakukan penyelidikan, mencari tahu posisi korban bersama-sama dengan pelapor dan saksi," "ujar Kapolsek Jumat (19/8)


Dari hasil cek lokasi Hand phone (HP) korban, diketahui bahwa posisinya berada di daerah Kec Abung Semuli, korban sempat menyampaikan pesan WhatsApp kepada saksi Adrian mengatakan bahwa dirinya diancam dan dibawa paksa menggunakan kendaraan Xenia hijau telur dengan kondisi tangan terborgol.


Posisi korban selalu  berpindah tempat, Desa Tanjung Iman - terminal Propau, hingga baru berhasil kita temukan korban bersama pelaku JND di jalan lintas Desa Kembang Tanjung Kecamatan Abung Selatan yang sudah berganti kendaraan sepeda motor. "imbuh Ipda Adeka


Untuk rekannya (AS), berhasil kita tangkap di sebuah rumah daerah Kelapa Tujuh Kotabumi dari keterangan terduga JND, "Berikut kita amankan satu unit kendaraan minibus Daihatsu Xenia no pol A 1750 XS yang dipergunakan saat membawa korban, satu buah borgol, keduanya lansung kita amankan ke Mapolsek untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,"pungkas Kapolsek Ipda Adeka (reky/ik)

0 Komentar

© Copyright 2022 - Berita Lampung, Info lampung, Wisata Lampung, Loker Lampung, lowongan lampung, kuliner lampung