Breaking News

Maen Judi Koprok, Tiga Pria di Tuba Diamankan, Polisi Sebut Ancaman Paling Lama 10 Tahun

 



Maen judi koprok, tiga pria di tuba diamankan Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tulang Bawang.


Ketiga pria yang berhasil ditangkap yakni NA (22), warga Kecam. Menggala Timur, YF (48) dan SI (42), yang merupakan warga Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.


"Hari Selasa (16/08/2022), pukul 22.00 WIB, petugas kami berhasil menangkap tiga pelaku perjudian jenis koprok di Kec. Menggala Timur," kata Kasat Reskrim, AKP Wido Dwi Arifiya Zaen, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Rabu (17/08/2022).


Dari tangan para pelaku, lanjut dia, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa satu set peralatan judi jenis koprok, lampu penerangan, aki warna kuning, dan uang tunai sebanyak Rp 1.056.000,- (satu juta lima puluh enam ribu rupiah).


Kasat sebut, keberhasilan petugasnya dalam menangkap tiga pelaku perjudian jenis koprok ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan di wilayah Kecamatan Menggala Timur. Informasi yang didapat, bahwa di Kampung Lingai sering terjadi perjudian jenis koprok.


"Saat petugas kami tiba disana, warga sudah berhamburan karena melihat kedatangan petugas dan berhasil ditangkap tiga pelaku dengan BB berupa peralatan judi jenis koprok dan uang tunai," jelas AKP Wido.


Sambungnya, "Para pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 303 KUHPidana tentang larangan perjudian. Diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun,". (M).

0 Komentar

© Copyright 2022 - Berita Lampung, Info lampung, Wisata Lampung, Loker Lampung, lowongan lampung, kuliner lampung