Breaking News

Curi Voucher Kuota, Dua Pria di Way Kanan Diamankan, Polisi: Ancaman Penjara Maks 7 Tahun

 



Curi voucher kuota, dua pria di Way Kanan diamankan Polsek Blambangan Umpu Polres Way Kanan Polda Lampung, Jumat, (26/8). Tersangka inisial RU (23) dan JOS (22), selain nyuri kuota, mereka juga mencuri uang, rokok dan aksesoris hp.


Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasatreskrim AKP Andre Try, sebut kronologis kejadian curat terjadi pada Selasa, 16 Agustus 2022 pukul 06:30 WIB diketahui telah terjadi curat (Pencurian dengan pemberatan) di Gerai HP, saat Devi karyawan korban melihat pintu belakang sudah terbuka dan rusak. Selanjutnya Devi langsung melakukan pemeriksaan dan barang/benda jualan counter telah banyak yang hilang, adapun barang atau benda yang hilang pada peristiwa tersebut adalah uang tunai yang berada diatas etalase sebesar Rp.1.278.000. rupiah.


"Sementara didalam etalase pelaku mengambil berbagai voucher kuota dinilai seharga Rp.3.588.000, rupiah, rokok berbagai merek serta aksesoris HP. Apabila dinominalkan kerugian korban sebesar Rp 7.154.000,00 (tujuh juta seratus lima puluh empat ribu rupiah) dan pelapor Cahya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Blambangan Umpu," ujar dia.


Lanjutnya, penangkapan Senin tanggal 22-08-2022 pukul15:30 WIB, Polsek Blambangan Umpu berhasil amankan tersangka tanpa perlawanan saat berada di Jalan Lintas Sumatera di Kecam Umpu Semenguk, Way Kanan.


"Dari keterangan TSK RU saat melakukan curat bersama rekannya inisial JOS selanjutnya petugas lakukan pengembangan dan dihari yang sama pukul 21:00 WIB, Tekab 308 berhasil amankan JOS tanpa perlawanan di Kec. Blambangan Umpu Way Kanan," kata dia.


Atas perbuatannya yang bersangkuatan jika terbukti dapat diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. "Dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” tutur ia. (F)

0 Komentar

© Copyright 2022 - Berita Lampung, Info lampung, Wisata Lampung, Loker Lampung, lowongan lampung, kuliner lampung