Breaking News

Asyik Bermain Judi Kartu Remi Dirumahnya, 3 Pelaku Diringkus oleh Tekab 308 Polres Lamteng

 



Asyikk bermain judi kartu remi, 3 (tiga) pria inisial SN (66), AH (55) dan Paino (46), ketiganya merupakan warga Kec. Trimurjo di Lampung Tengah (Lamteng), Sabtu (27/8/22) sekira pukul  01.30 Wib dini hari, diamankan Tim Tekab 308 Polres Lamteng.


"Ketiga pria ditangkap petugas berdasarkan informasi warga sekitar yang sudah resah terkait keberadaan judi tersebut,’’kata Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya,S.I.K.,M.Si melalui Kasat Reskrim AKP Edi Qorinas,SH.,M.H, Senin (29/8).


Berbekal dari laporan warga, kemudian Tim Tekab 308 dipimpin kanit resum Ipda. Pande Putu Yoga. S.Tr.K melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap ketiga pelaku yang sedang asyikk bermain judi jenis kartu remi dirumah salah satu pelaku inisial AH sementara satu pelaku berhasil melarikan diri.


"Ketiga pelaku berikut barang bukti berupa 4 set kartu remi, uang tunai sejumlah Rp.480.000. (empat ratus delapan puluh ribu rupiah ) yang diduga sebagai uang taruhan dan 2 (dua) unit Hp merk Oppo telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna penyidikan lebih lanjut," ujar dia.


Dalam hal ini, Kasat Reskrim Polres Lamteng AKP Edi Qorinas menyatakan akan menyapu bersih dan menindak tegas segala bentuk jenis perjudian baik itu judi darat maupun judi online yang terjadi diwilkum Polres Lampung Tengah.


"Para pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHPidana, ancaman hukuman 4 (empat) sampai sepuluh tahun penjara," tutur ia. (M).

0 Komentar

© Copyright 2022 - Berita Lampung, Info lampung, Wisata Lampung, Loker Lampung, lowongan lampung, kuliner lampung