Simpan ganja di dalam jok mobil, seorang pria inisial MA (34) asal Sumatera Utara (Sumut) berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Penengahan Polres Lampung Selatan.
MA diamankan, karena didapati menyimpan dan menguasai narkoba jenis ganja di Palabuhan Bandar Bakau Jaya (BBJ) Dusun Muara Bakau Desa Bakauheni Kec. Bakauheni Kab. Lampung Selatan. Rabu , 29/6/2022 pukul 20.00 Wib.
Pelaku M ditangkap sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan oleh unit reskrim Polsek Penengahan karena gerak gerik si MA yang mencurigakan dan berhasil ditemukan Narkotika golongan satu jenis ganja yang disimpan dibelakang jok mobil yang dikendarainya dengan bungkus plastik hitam.
Dari MA berhasil diamankan 1 (satu) buah plastik keresek warna hitam yang berisikan narkotika golongan 1 jenis ganja dan 1 (satu) unit handpone merk Vivo type Y21T warna biru muda.
Kapolsek Penengahan IPTU Gobel M.H mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin, S.H., S.IK., M.Si mengatakan pelaku berinisial MA (34) ditangkap di Pelabuhan BBJ Bakauheni dengan menyimpan atau menguasai Narkotika golongan 1 jenis ganja seberat 150 gram yang disimpan di belakang jok mobilnya.
“Pelaku yang beralamatkan di Sumatra Utara tersebut saat ini diamankan di Polsek Penengahan untuk dilakukan penyidikan” lanjutnya. (F)
0 Komentar