Breaking News

Butuh Modal Buat Judi Online, BA Pria Asal Lam-Teng Nekad Maling Motor eh Akhirnya Ditangkap Polisi

 



Butuh modal buat judi online, pria asal lampung tengah berinisial ba (21) ditangkap Tim khusus anti bandit (Tekab) Satreskrim Polres Pringsewu saat sedang berada di rumahnya pada Kamis  30 Juni 2022, sekira pukul 03.00 Wib.


"Benar pada Kamis dini hari yang lalu, Satreskrim Polres Pringsewu berhasil meringkus seorang pelaku curanmor berinisial BA,"tutur Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi melalui Kasat Reskrim Iptu Feabo pada Sabtu (2/7/22) siang.


Lanjut Kasat, tersangka BA tidak miliki pekerjaan tersebut, nekat melakukan pencurian, terdesak kebutuhan untuk modal berjudi online. "BA ini sering melakukan judi online terus kehabisan modal lalu akhirnya ikut mencuri,"kata ia.


Menurut Kasat, Tersangka BA pada awalnya diamankan Polisi atas dugaan telah menguasai 1 unit sepeda motor Honda Beat BE 2281 AGH yang diduga hasil pencurian dari wilayah Kabupaten Pringsewu.


Namun dilakukan interogasi terungkap, tersangka BA juga terlibat dalam kasus pencurian 1 unit sepeda motor Honda Beat Street BE 2925 UR milik korban Surya yang posisinya sedang diparkir didepan rumahnya di daerah Pringadi, Kelurahan Pringsewu Utara pada Selasa 28 Juni 2022 sekira pukul 09.30 Wib.


Pencurian itu dilakukan tersangka bersama 3 pelaku lain yang saat ini sedang dalam penyelidikan Polisi. "Sepeda motor honda Beat street hasil curian telah dijual dan tersangka BA ngaku mendapat bagian sebesar Rp 1 juta," kata ia.


Disampaikan kasat Reskrim, selain tersangka BA, Polisi juga berhasil mengamankan 1 unit sepeda motor Honda Beat BE 2281 AGH sebagai barang bukti.


Dari hasil penyelidikan, diketahui sepeda motor Honda Beat BE 2281 AGH yang dikuasai BA tersebut adalah milik Cindi Almira (32), warga Pringadi Kelurahan Pringsewu Selatan, yang hilang dicuri saat sedang diparkir dihalaman rumahnya, pada Selasa 28 Juni 2022 sekira pukul 14.00 Wib.


"Pengakuan BA, sepeda motor tersebut dibelinya seharga Rp. 5,5 juta dari dua orang temannya yang berprofesi sebagai pelaku curanmor,"ungkap Feabo


Untuk pertanggungjawabkan perbuatanya, tersangka BA kini ditahan dirutan Polres Pringsewu dan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian.


"Dirinya terancam hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun,"tandasnya (p).

0 Komentar

© Copyright 2022 - Berita Lampung, Info lampung, Wisata Lampung, Loker Lampung, lowongan lampung, kuliner lampung