Breaking News

Siap-Siap! Belanja Online Bakal Kena Bea Meterai Rp10.000 Lho

 



Siap-siap! Belanja online akan ada biaya materai Rp.10.000 lhooo, kabar itu mencuat dari banyaknya berita yang viral di media sosial maupun lainnya.


Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan bakal menarik bea meterai Rp10 ribu untuk pelanggan platform digital termasuk belanja online di e-commerce, untuk transaksi pembelian diatas Rp5 juta rupiah.


Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengatakan aturan ini tertuang dalam Undang-Undang nomor 10 tahun 2020 tentang Bea Materai.


"Mengenai bea meterai yang akan dikenakan terhadap dokumen pada transaksi e-commerce, secara umum diatur dalam UU Bea Materai," ujarnya melansir CNNIndonesia.com, Selasa (14/6).


Lanjut dia, segala pertimbangan telah dilakukan oleh DJP sebelum menetapkan pengenaan bea meterai Rp10 k untuk dokumen transaksi di e-commerce.


"Mengenai potensi dan risiko atas pengenaan bea meterai juga telah menjadi pertimbangan DJP dalam meluncurkan ketentuan ini," terang dia.


DJP pun terus melakukan diskusi dengan asosiasi e-Commerce Indonesia (idEA) terkait dengan pengenaan bea meterai Rp10 ribu tersebut.


Saat ini, pembahasan terus bergulir untuk menentukan syarat dan ketentuan yang akan ditambahkan dalam pengenaan bea materai.


"Kita terus berdiskusi untuk menentukan mekanisme pemeteraian atas T&C yang memenuhi persyaratan sebagai dokumen perjanjian yang terutang bea meterai," jelasnya.


Adapun pengenaan bea meterai untuk transaksi digital berlaku untuk dokumen dengan nilai transaksi di atas Rp5 juta.


"Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp5.000.000," tulis pasal 3 ayat 2g UU Bea Meterai. (*).

0 Komentar

© Copyright 2022 - Berita Lampung, Info lampung, Wisata Lampung, Loker Lampung, lowongan lampung, kuliner lampung