Diduga curi rokok berbagai merk dan juga HP, ABH (anak yang berhadapan dengan hukum ) berinisial HY(15) warga di Way Kanan ditangkap Polsek Baradatu Polres Way Kanan di Kecamat. Baradatu, pada, Minggu (5/6/2022).
Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra menjelaskan kejadian perkara curat terjadi pada hari Sabtu, 21 Mei 2022 pukul 02:00 WIB di Baradatu, Way Kanan.
"Modusnya pelaku diduga mendongkel jendela samping rumah korban an. Ono lalu masuk kedalam warung & mengambil barang milik korban berupa 8 (delapan) slop rokok berbagai merk, 1 (satu) unit hp merk oppo A5S warna hitam dan uang tunai Rp 1,5 juta rupiah," kata Kasat.
Lanjut Kasat Res, atas kejadian tersebut korban melapor ke Polsek Baradatu untuk ditindak lanjuti, pada Jum’at, 03-06-2022 jam 01:00 Wib Tekab 308 Polsek Baradatu berhasil lakukan penangkapan terhadap ABH di Kec. Baradatu Kab. Way Kanan dan mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit HP merk OPPO type A5S warna Hitam, saat dilakukan penangkapan ABH tidak melakukan perlawanan.
"Kronologis penangkapan pada Jum’at, 03 Juni 2022 pukul 01:00 WIB TEKAB 308 Polsek Baradatu mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan ABH di Baradatu, Kabupaten Way Kanan," ujar Kasat.
Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap ABH insial HY berikut barang bukti 1 (satu) unit HP merk Oppo type A5S warna Hitam milik korban, saat dilakukan penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan.
Selanjutnya ABH, kata Kasat, berikut barang bukti dibawa dan diamankan di Polsek Baradatu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Yang bersangkutan dapat dikenai pasal 363 KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” papar Kasat. (F).
0 Komentar