Breaking News

Bawa Kabur Pelajar di Bandar Lampung ke Bandung, Kapolsek Sebut Ancaman 15 Tahun Penjara

 



Melarikan anak di bawah umur, KH (16) warga Rajabasa Bandar Lampung. Pelaku Tindak Pidana melarikan anak di bawah umur ditangkap oleh Tim Tekab 308 Polsek Kedaton, kini sudah ditahan di Polsek Kedaton.


Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Ino Harianto, S.I.K., melalui Kapolsek Kedaton Kompol Atang Syamsuri, SH., mengatakan, pelaku berinisial AD (17) warga di Bandar Lampung, sudah ditangkap pada hari Senin, tgl 30 Mei 2022 sekira pkl 03.45 wib di Gerbang Tol Lematang Lampung Selatan.


"Penangkapan pelaku berawal dari Informasi dari keluarga korban bahwa pelaku menaiki Bus Damri dari Bandung, kemudian Tim Tekab 308 Polsek Kedaton pada hari Senin tanggal 30 Mei 2022 sekira pkl 03.45 wib di gerbang Tol Lematang Lampung Selatan melakukan penangkapan terhadap pelaku dan korban, selanjutnya di amankan di Polsek Kedaton guna penyidikan lebih lanjut,"ujarnya


Kompol Atang sebut, Rabu, (01/06) Menurut pengakuan pelaku, awal mulanya pelaku menjemput korban pada hari jumat, 20 Mei 2022 sekira pkl 11.00 wib di parkiran sekolahnya di Rajabasa Bandar Lampung.


"Lalu bermain di Simpur  Bandar Lampung dan setelah itu korban langsung di bawa ke Bandung," kata Kapolsek.


Pelaku juga mengakui telah menyetubuhi korban sebanyak berkali - kali yang  pertama di wilayah Way Halim daerah PKOR di belakang Stadion (setahun yang lalu), terakhir waktu di Bandung tempat  Kosan kawannya berinisial (S), melakukan sebanyak 7 kali selama satu minggu dan korban juga mengalami pelecehan seksual oleh kawan pelaku (S).


"Akibat perbuatannya tersangka di jerat dengan pasal 332 KUHP atau UU No. 23 Th 2002 ttg perlindungan anak dengan ancaman Pidana Penjara paling lama 15 tahun,"tutupnya (mp).

0 Komentar

© Copyright 2022 - Berita Lampung, Info lampung, Wisata Lampung, Loker Lampung, lowongan lampung, kuliner lampung