Pesta Barang Haram, Sejumlah Pemuda Ditangkap Polsek Natar
Diduga Pesta barang haram, pemuda di Lampung Selatan ditangkap Jajaran Polsek Natar, mereka diduga menyalahgunakan Narkotika Golongan I jenis bukan tanaman, Selasa (3/5).
.
.
Ketiga pelaku yang ditangkap yakni, FF (21) warga Kecam Natar, Lampung Selatan, SY (22) dan FA (23) keduanya warga di Kec. Jati Agung.
.
.
Kapolsek Natar Kompol Enrico Ronald Sidauruk, SE, SIK, MH mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin SIK, SH, MSi, membenarkan bahwa pihaknya telah menangkap 3 pelaku penyalahgunaan Narkotika Golongan I Jenis bukan tanaman, Selasa (3/5/2022) sekitar pukul 23.30 wib disebuah kamar rumah di Kec. Natar.
.
.
"Selain ketiga pelaku yang diduga usai melakukan pesta Narkotika Golongan I Jenis bukan Tanaman ini, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa, 2 (dua)
bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih bekas pakai, 2 (dua) buah pipa kaca / pirek, 2 (dua) buah tutup botol plastik yg sudah dilubangi, 6 (enam) buah pipet plastik yg sudah dimodifikasi, 2 (dua) buah gulungan kertas almunium foil dan 1 (satu) buah korek api gas warna merah," kata Kapolsek, Kamis (5/5).
.
.
Penangkapan ketiga pelaku penyalahgunaan Narkoba tersebut, dilakukan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya salah satu rumah yang sering digunakan penyalahgunaan Narkoba, kemudian pihaknya melakukan penyelidikan dan penangkapan.
.
.
"Saat ini ketiga pelaku yang akan dijerat dengan pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," ujar Kapolsek.(m)
0 Komentar