Breaking News

Timbun Minyak Goreng, Lalu Dijual Lagi Harga Lebih Tinggi, Kapolres: 5 Tahun Penjara / denda 50 miliar

 


Polri akan menindak tegas para pihak yang bermain main dengan kebijakan minyak goreng satu harga dan mengambil keuntungan pribadi. Para penimbun yang menjual kembali minyak goreng dengan harga tinggi pun dipastikan bakal ditindak.


Warning tersebut disampaikan Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, S.I.K, M.I.K  melalui rilis Humasnya, pada Selasa (15/2/22) siang


“Ya tentunya bagi para pelaku usaha atau pihak tertentu yang terbukti melakukan  upaya aksi borong dan penimbunan dalam hal ini minyak goreng, akan kami proses sesuai ketentuan,” ujarnya 


Selain itu, Rio mengatakan pihaknya telah membentuk tim pengawas. Nantinya, tim tersebut akan memantau peredaran dan ketersediaan minyak goreng di Pringsewu, sehingga tidak menyalahi kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah.


Dikatakan Rio, Oknum yang menjadi penimbun minyak goreng atau bahan pangan lainnya akan ditindak dengan tegas sesuai dengan hukum yang berlaku. 


“Hal ini sesuai Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dengan ancaman 5 tahun atau denda Rp 50 miliar,” katanya.


Terkait kelangkaan minyak goreng kemasan, Rio imbau masyarakat untuk tidak perlu panic buying atau membeli berlebihan.


Kemudian jika mengetahui adanya penyelewengan, agar  segera menginformasikan kepada petugas Kepolisian. (M).

0 Komentar

© Copyright 2022 - Berita Lampung, Info lampung, Wisata Lampung, Loker Lampung, lowongan lampung, kuliner lampung