Breaking News

Terkait Soal PPKM, DPR Nurhadi Sebut Bila ada yang Melanggar, Harus Diberi Sanksi / Hukuman



Keputusan Pemerintah, untuk tingkatkan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jabodetabek, DIY, Bali, dan Bandung Raya menjadi level 3 hingga 14 Februari 2022, hal tersebut diambil saat lonjakan kasus Covid-19 yang terjadi sejak awal Februari ini. 


“PPKM Level 3 sudah menjadi kebijakan pemerintah dan menjadi keputusan yang harus diterapkan," ujar Anggota Komisi IX DPR RI Nurhadi kepada wartawan, Selasa, (9/2/22).


Terkait persoalan itu, DPR RI pun mengimbau masyarakat untuk mematuhi apa yang jadi aturan, dan bila ada yang melanggar, perlu diberikan sanksi atau hukuman ke pelanggarnya.


"Maka bila ada yang melanggar harus diberi sanksi / hukuman," ujar Nurhadi.


Menurutnya, Pemerintah telah berupaya dalam pencegahan penularan Covid-19. "Kita harap setiap kebijakan akan berdampak baik bagi masyarakat, terutama kesehatan dan keselamatan jiwa manusia," harap Nurhadi.


Lanjutnya, bahwa kunci utama suksesnya penanganan Covid-19 selain disiplin protokol kesehatan adalah pelaksanaan vaksinasi.


“WHO prediksi pandemi Covid-19 bisa berakhir tahun 2022 asalkan cakupan vaksin global mencapai 70 persen,” tutur Nurhadi. (Red)

0 Komentar

© Copyright 2022 - Berita Lampung, Info lampung, Wisata Lampung, Loker Lampung, lowongan lampung, kuliner lampung