Breaking News

Terkait Soal JHT Baru Cair Usia 56 Tahun, Kemnaker Menyebut Agar Saat Tua Nanti Punya Dana Hidup

 



Terkait soal Jaminan Hari Tua (JHT) yang baru bisa dicairkan pada saat usia 56 tahun menuai perbincangan hangat.


Dalam Aturan baru itu termaktub dalam Permenaker 2 Tahun 2022 yang akan berlaku bulan Mei 2022. Padahal sebelumnya, JHT bisa langsung cair dalam 1 bulan apabila pekerja mengundurkan diri atau di-PHK perusahaan.


Mengenai hal itu, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyebut bahwa program JHT adalah program perlindungan sosial jangka panjang.


Artinya, dana dari JHT serta hasil pengembangannya disiapkan untuk perlingunan pekerja pada masa tua. Ketentuannya, JHT bisa diberikan bagi pekerja yang masuk usia pensiun yakni 56 tahun, catat total atau meninggal dunia.


"Skema ini untuk memberikan perlindungan agar saat hari tuanya nanti pekerja masih mempunyai dana untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Jadi kalau diambil semuanya dalam waktu tertentu, maka tujuan dari perlindungan tersebut tidak akan tercapai," kata Kepala Biro Humas Kemnaker, Chairul Fadhly Harahap dikutip dari ANTARA, Minggu (13/2).


Lanjut, JHT bisa tetap dicairkan meski belum berusia 56 tahun, tapi hanya sebagian saja, peserta program jaminan bisa ambil 30 persen dari manfaat JHT untuk kepemilikan rumah atau 10 persen dari manfaat JHT untuk keperluan lain dalam rangka persiapan pensiun.


Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua, pengajuan klaim sebagian manfaat JHT dapat dilakukan apabila peserta telah mengikuti program JHT paling sedikit 10 tahun. (*).

0 Komentar

© Copyright 2022 - Berita Lampung, Info lampung, Wisata Lampung, Loker Lampung, lowongan lampung, kuliner lampung