Breaking News

Presiden Jokowi Perintahkan Menaker Segera Revisi Aturan Jaminan Hari Tua Dimudahkan

 

 


Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta kepada Menteri Tenaga Kerja  (Menaker) Ida Fauziyah merevisi peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. Presiden meminta agar tata cara pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) agar lebih mudah.


"Bapak Presiden sudah memerintahkan agar tata cara dan persyaratan pembayaran JHT itu disederhanakan, dipermudah agar dana JHT itu bisa diambil oleh individu pekerja yang sedang mengalami masa-masa sulit sekarang ini terutama yang sedang menghadapi PHK," kata Menteri Sekretaris Negara (Sesneg) Pratikno, dalam keterangan pers di Kanal YouTube Kementerian Sekretariat Negara, Senin (21/2).


Ia mengatakan, arahan Jokowi ini agar mempermudah para pekerja  yang tengah menghadapi situasi sulit saat ini. Terutama pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), supaya dipermudah ambil dana JHT.


"Dipermudah agar dana JHT itu bisa diambil individu pekerja," ujarnya. (red).

0 Komentar

© Copyright 2022 - Berita Lampung, Info lampung, Wisata Lampung, Loker Lampung, lowongan lampung, kuliner lampung