Breaking News

Lampung Utara, Lampung Timur, Way Kanan, Pesawaran, dan Kota Bandar Lampung Masuk Daftar PPKM Level 3

 



Instruksi menteri dalam negeri nomor 11 tahun 2022 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3, level 2, dan level 1 serta mengoptimalkan posko penanganan corona virus disease 2019 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran corona virus disease 2019 di wilayah sumatera, nusa tenggara, kalimantan, sulawesi, maluku, dan papua.


Menteri dalam negeri, menindaklanjuti arahan presiden republik indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (ppkm) level 3 (tiga), level 2 (dua), dan level 1 (satu) corona virus disease (covid-19) di wilayah sumatera, nusa tenggara, kalimantan, sulawesi, maluku, dan papua sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkanasesmen oleh kementerian kesehatan serta lebih mengoptimalkan pos komando (posko) penanganan covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran covid-19, berkenaan dengan hal tersebut diinstruksikan kepada gubernur, bupati / wali kota.


Dalam inmendagri, ada 5 (lima) daerah di Lampung yang masuk daftar PPKM Level 3 (tiga).


"Gubernur Lampung dan Bupati/Wali kota untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria:


1) Level 1 (satu) yaitu Kabupaten Lampung Tengah, Kabupaten Lampung Barat, Kabupaten Pringsewu, dan Kabupaten Tulang Bawang Barat; 


2) Level 2 (dua) yaitu Kabupaten Lampung Selatan, Kabupaten Tulang Bawang, Kabupaten Tanggamus,Kabupaten Mesuji, Kabupaten Pesisir Barat, dan Kota Metro; dan

3) Level 3 (tiga) yaitu Kabupaten Lampung Utara,Kabupaten Lampung Timur, Kabupaten Way Kanan,Kabupaten Pesawaran, dan Kota Bandar Lampung," tulis isi dalam inmendagri yang ditandtangani oleh MENTERI DALAM NEGERI, MUHAMMAD TITO KARNAVIAN, pada tanggal 14 Februari 2022.


Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2022 sampai dengan tanggal 28 Februari 2022.

(red)

0 Komentar

© Copyright 2022 - Berita Lampung, Info lampung, Wisata Lampung, Loker Lampung, lowongan lampung, kuliner lampung